Kamis, 11 Juni 2026

APBD Kota Padangsidimpuan Belum Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Saatnya Transformasi Fiskal

Administrator - Kamis, 11 Juni 2026 18:03 WIB
APBD Kota Padangsidimpuan Belum Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Saatnya Transformasi Fiskal
Rusydi Nasution, STP, MM (IPB) Ketua Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan, Mantan Bankir
APBD Kota Padangsidimpuan Belum Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Saatnya Transformasi Fiskal

Baca Juga:

Oleh: Rusydi Nasution, STP, MM (IPB)
Ketua Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan, Mantan Bankir


APBD pada hakikatnya bukan sekadar dokumen anggaran tahunan, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Melalui APBD, pemerintah daerah menetapkan arah pembangunan, menciptakan peluang usaha, membuka lapangan kerja, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kualitas APBD tidak cukup hanya diukur dari besaran anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup warga.


Struktur APBD yang Perlu Diperbaiki


Jika mencermati struktur APBD Kota Padangsidimpuan saat ini, terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan perlunya transformasi fiskal secara serius.

Rasio belanja operasi mencapai 86,89 persen dari total belanja daerah, sementara belanja pegawai berada pada angka 52,65 persen. Di sisi lain, belanja modal yang semestinya menjadi motor pembentukan aset produktif dan penggerak ekonomi jangka panjang hanya berada pada kisaran 3,60 persen.


Komposisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran masih terserap untuk membiayai kebutuhan rutin pemerintahan. Kondisi ini memang penting untuk menjaga keberlangsungan birokrasi, tetapi dalam jangka panjang dapat mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan daya tarik investasi daerah.


Belanja modal yang rendah menjadi perhatian utama, karena komponen inilah yang menghasilkan aset publik seperti jalan, pasar, drainase, fasilitas ekonomi, dan sarana pelayanan yang langsung berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika porsi belanja produktif terlalu kecil, kemampuan APBD untuk berperan sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi menjadi terbatas.


Ketergantungan Fiskal yang Masih Tinggi


Tantangan tersebut semakin nyata jika dikaitkan dengan tingkat kemandirian fiskal daerah. Rasio kemandirian fiskal Kota Padangsidimpuan berada pada angka 20,34 persen.

Artinya, untuk setiap Rp100 dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, daerah hanya mampu menghasilkan sekitar Rp20 dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Angka ini mencerminkan masih tingginya ketergantungan terhadap sumber pendanaan eksternal.

Sementara itu, PAD per kapita yang berada di kisaran Rp496.665 per penduduk per tahun menunjukkan bahwa potensi ekonomi daerah masih terbuka luas untuk dioptimalkan.


Dengan posisi strategis Padangsidimpuan sebagai pusat perdagangan dan jasa di kawasan Tapanuli bagian selatan, ruang peningkatan PAD sebenarnya masih sangat besar.


Masalah Utama: Struktur Belanja dan Produktivitas Anggaran

Persoalan utama bukan semata rendahnya PAD, melainkan kombinasi antara tingginya belanja rutin, terbatasnya belanja produktif, serta ketergantungan yang besar terhadap dana transfer pusat.


Akibatnya, APBD lebih berfungsi sebagai instrumen menjaga operasional birokrasi dibandingkan sebagai alat akselerasi pembangunan ekonomi daerah.
Arah Transformasi Fiskal


Sudah saatnya Kota Padangsidimpuan menyusun peta jalan transformasi fiskal yang terukur, konsisten, dan berorientasi hasil.


Langkah pertama adalah efisiensi belanja daerah secara bertahap, khususnya pengendalian pertumbuhan belanja pegawai serta rasionalisasi kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Ruang fiskal yang muncul harus dialihkan ke belanja produktif yang memberikan manfaat jangka panjang.


Langkah kedua adalah memperkuat reformasi Pendapatan Asli Daerah. Optimalisasi PAD tidak selalu berarti menaikkan tarif pajak dan retribusi, tetapi memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki sistem pemungutan, serta memanfaatkan teknologi digital untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.


Potensi PAD dapat diperkuat dari sektor pajak barang dan jasa tertentu, sektor makanan dan minuman, perhotelan, hiburan, reklame, parkir, serta berbagai layanan jasa yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Selain itu, inventarisasi aset daerah menjadi langkah penting. Banyak aset pemerintah yang belum produktif seperti lahan tidur, bangunan tidak terpakai, ruko milik daerah, atau aset lainnya yang dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta secara profesional, transparan, dan menguntungkan daerah.


Arah Penggunaan Ruang Fiskal Baru


Peningkatan ruang fiskal tidak akan berdampak optimal jika hanya digunakan untuk menambah kegiatan rutin. Karena itu, setiap efisiensi dan peningkatan pendapatan harus diarahkan pada program yang memiliki efek pengganda ekonomi (multiplier effect).


Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur ekonomi, seperti peningkatan jalan penghubung sentra produksi, revitalisasi pasar rakyat, penataan kawasan perdagangan, dan perbaikan drainase di kawasan usaha. Infrastruktur yang memadai akan menurunkan biaya ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah.


Prioritas kedua adalah penguatan sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal. Pengembangan sentra kuliner, sentra kerajinan, kawasan usaha terpadu, serta program inkubasi bisnis menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha agar naik kelas.


Prioritas ketiga adalah transformasi ekonomi digital. Digitalisasi UMKM, sistem pembayaran elektronik, pemasaran digital produk lokal, serta peningkatan literasi teknologi masyarakat perlu dipercepat agar pelaku usaha daerah mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi yang semakin cepat.


Penutup


Transformasi fiskal bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen APBD, tetapi perubahan cara pandang dalam mengelola keuangan daerah—dari pendekatan administratif menuju pendekatan pembangunan.


APBD seharusnya menjadi alat untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Kota Padangsidimpuan memiliki potensi ekonomi, sumber daya manusia, dan posisi strategis yang memadai untuk tumbuh lebih cepat. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian kebijakan, konsistensi birokrasi, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan APBD sebagai mesin pembangunan, bukan sekadar alat pembiayaan pemerintahan.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan daerah bukan pada besarnya anggaran, melainkan pada seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat dari setiap rupiah yang dibelanjakan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Sahkan APBD 2026 Senilai Rp746,3 Miliar
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026: Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
APBD Bukan Sekadar Angka, Wujud Keberpihakan pada Rakyat
R-APBD Asahan 2026 Disahkan: Bupati Soroti Efisiensi TKD dan Komitmen Pembangunan
KDH Lebih Mementingkan Bisnisnya Lewat Deposito APBD
DPRD Palas Sahkan P-APBD 2025,  Fokus Pada Efisiensi Anggaran
komentar
beritaTerbaru