Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
Baca Juga:
Jakarta|Sumut24.co
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha di Indonesia yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara ilegal dan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi. Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa OMC palsu di Indonesia menjalankan skema member-get-member dengan sistem level berjenjang untuk mendapatkan komisi. Member diwajibkan menyetorkan deposit sejumlah dana, namun tidak ada aktivitas usaha atau produk yang benar-benar dijual, selain hanya diminta melakukan penilaian. Selain itu, aplikasi dan website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha OMC palsu juga memanfaatkan figur tokoh agama, perangkat desa, serta menggelar acara bantuan sosial dan seminar untuk mengumpulkan massa dan menarik kepercayaan publik.
Sebagai upaya penghentian, Satgas PASTI telah dan akan terus melakukan pemblokiran akses situs dan link terkait, pemblokiran nomor rekening yang digunakan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengingatkan pentingnya sikap waspada dari masyarakat terhadap tawaran investasi ilegal, dengan selalu menerapkan prinsip "2 L": Legal dan Logis. Legal berarti memastikan produk atau layanan memiliki izin resmi dari otoritas berwenang, sedangkan Logis berarti mempertimbangkan apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal.
Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau terindikasi ilegal dapat melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau satgaspasti@ojk.go.id.
(red)
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Asahan sekaligus melantik Bund
News
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
News
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah
News
Pemkab Madina Raih Predikat Kabupaten Informatif di KI Sumut Award 2026, Atika Jadi Motivasi untuk Berbenah
News
sumut24.co JakartaASUS secara resmi meluncurkan lini laptop kreator profesional terbarunya di pasar Indonesia, yaitu ASUS ProArt P14 dan A
Ekbis
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
News