Rabu, 21 Oktober 2026

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu

Administrator - Rabu, 16 Juli 2025 20:27 WIB
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu

Baca Juga:

Jakarta|Sumut24.co

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha di Indonesia yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara ilegal dan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi. Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa OMC palsu di Indonesia menjalankan skema member-get-member dengan sistem level berjenjang untuk mendapatkan komisi. Member diwajibkan menyetorkan deposit sejumlah dana, namun tidak ada aktivitas usaha atau produk yang benar-benar dijual, selain hanya diminta melakukan penilaian. Selain itu, aplikasi dan website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kegiatan usaha OMC palsu juga memanfaatkan figur tokoh agama, perangkat desa, serta menggelar acara bantuan sosial dan seminar untuk mengumpulkan massa dan menarik kepercayaan publik.

Sebagai upaya penghentian, Satgas PASTI telah dan akan terus melakukan pemblokiran akses situs dan link terkait, pemblokiran nomor rekening yang digunakan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Satgas PASTI mengingatkan pentingnya sikap waspada dari masyarakat terhadap tawaran investasi ilegal, dengan selalu menerapkan prinsip "2 L": Legal dan Logis. Legal berarti memastikan produk atau layanan memiliki izin resmi dari otoritas berwenang, sedangkan Logis berarti mempertimbangkan apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau terindikasi ilegal dapat melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau satgaspasti@ojk.go.id.

(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
@be
beritaTerkait
Hakim PN Medan Bersikap Tegas, Tergugat 12-29 Diminta Hadir, Absen Lagi Berujung Konsekuensi Hukum
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan
PTPN IV Regional I Apresiasi Ketegasan Polri Berantas Narkoba untuk Keamanan Objek Vital Nasional
Jeans Senyaman Sweatpants? Kenali Inovasi EZY Jeans dari UNIQLO
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya
FOZ Sumut Ajak Lembaga Zakat Kolaborasi untuk Beasiswa 70 Anak dan Rumah Singgah Pasien
komentar
beritaTerbaru