DPP FABEM Desak Presiden Ambil Komando Nasional, Pelaku Karhutla Diminta Dihukum Berat
DPP FABEM Desak Presiden Ambil Komando Nasional, Pelaku Karhutla Diminta Dihukum Berat
News
Baca Juga:
Permintaan tegas tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan. Dari total 30 pihak tergugat dalam perkara ini, kehadiran para pihak yang diharapkan mengikuti persidangan belum sepenuhnya terpenuhi.
"ABSEN BUKAN BERARTI PERKARA BERHENTI"
Majelis hakim meminta agar tergugat nomor 12 sampai dengan tergugat nomor 29 dihadirkan pada sidang mendatang. Hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pihak tergugat kembali tidak hadir, terutama menyangkut kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sikap majelis hakim ini menjadi perhatian serius dalam jalannya perkara. Sebab, kehadiran para pihak merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya. Ketika persidangan berlanjut, setiap pihak harus memperhatikan panggilan pengadilan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"SIDANG BERIKUTNYA JADI MOMEN PENTING"
Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada *Senin, 2 November 2026* , di Ruang Cakra 5 PN Medan. Publik kini menanti, apakah para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 akan memenuhi panggilan dan hadir dalam persidangan berikutnya? Ataukah majelis hakim kembali harus menghadapi persoalan ketidakhadiran sejumlah pihak?
Perkembangan pada sidang mendatang patut dicermati karena dapat memengaruhi tahapan pemeriksaan perkara. Namun, konsekuensi hukum atas ketidakhadiran tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, bukan sekadar asumsi.
"GUGATAN MASIH HARUS DIBUKTIKAN, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB AKAN DIUJI DI PERSIDANGAN"
Gugatan PMH yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait masih berada dalam proses pemeriksaan. Seluruh dalil penggugat harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Yang menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana proses persidangan berjalan, bagaimana para pihak memenuhi kewajibannya, dan bagaimana majelis hakim menindaklanjuti perkara sesuai hukum yang berlaku.
Senin, 2 November 2026, menjadi tanggal yang patut ditunggu. Publik akan mencermati kehadiran para tergugat yang diminta hadir serta langkah majelis hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan. Akankah seluruh pihak yang diminta hadir memenuhi panggilan pengadilan? Perkembangan sidang berikutnya akan menjadi jawabannya.
Catatan: Seluruh pihak tetap memiliki hak hukum masing-masing, dan penilaian atas pokok gugatan berada pada kewenangan majelis hakim.(W02)
DPP FABEM Desak Presiden Ambil Komando Nasional, Pelaku Karhutla Diminta Dihukum Berat
News
UNPAB Gelar Seremoni Global Adjunct Professor Program 2026, Perkuat Kolaborasi Akademik Internasional
News
DORONG KESEJAHTERAAN NELAYAN PANTAI LABU, KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH KEDUA DIBANGUN DI KELAMBIR
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melalui program Inalum ISP meraih dua penghargaan Gold dalam ajang Indonesian S
News
Medan sumut24.co Sidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri
Hukum
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PN Sibuhuan
News
Pemprov Sumut Percepat Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias
News
Bulan Inklusi Keuangan Sumut, Forkom IJK Goes To Palas
News
Pertemuan dengan Andrew Parsons di Acara Gubernur Hideaki Omura
News
Lewat SULING! Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Call Center 110, Ajak Warga Perangi Narkoba
News