Kamis, 12 Februari 2026

Pemilik Gerai BRIlink Nekat Prank Polisi Ngaku Dirampok dan Hilang Rp 110 Juta

Administrator - Rabu, 09 Juli 2025 02:20 WIB
Pemilik Gerai BRIlink Nekat Prank Polisi Ngaku Dirampok dan Hilang Rp 110 Juta
istimewa
sumut24.co - ASAHAN, Ada-ada saja kelakuan Waluyo (31) warga Desa Gunung Melayu, Kabupaten Asahan yang nekat menipu petugas kepolisian dengan membuat laporan palsu, bahwa dirinya telah dirampok oleh empat orang di Kecamatan Aek Ledong.

Baca Juga:
Waluyo mengaku kepada petugas, dalam aksi perampokan tersebut, dirinya dicegat oleh dua sepeda motor dengan empat orang pria yang masing-masing dipersenjatai senjata tajam pisau saat hendak menyetor uang ke bank.

Uang Rp 110 juta hasil gerai anjungan tunai mandiri (ATM) mini Brilink yang dibukanya lenyap dirampas oleh para pelaku.

Petugas Polsek Pulau Raja yang mendapatkan laporan tersebut, langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Petugas yang mendapati beberapa keterangan, merasa janggal akan kesaksian tersangka Waluyo yang tidak sesuai dengan yang ada di lokasi titik kejadian perkara.

Kapolsek Pulau Raja, IPTU Anwar Sanusi mengaku, Waluyo telah membuat keterangan dan laporan palsu ke Polsek Pulau Raja.

"Kejadiannya berawal dari pelaku Waluyo datang ke Polsek Pulau Raja pada hari Rabu (2/7/2025) sore. Dimana, laporan yang diadukan adalah bahwa yang bersangkutan telah dirampok di Aek Ledong," kata Kapolsek Pulau Raja, IPTU Anwar Sanusi, Selasa (8/7/2025).

Ungkap Sanusi, Waluyo mengaku kepada petugas mengalami kerugian Rp 110 juta karena telah dirampok oleh empat orang pelaku.

"Kami menindaklanjuti dibantu tim unit Jatanras dari Polres Asahan. Dari hasil olah TKP, ada tanda-tanda rekayasa yang sebenarnya kejadian tersebut tidak pernah terjadi," Katanya.

Menurutnya, hal tersebut terbukti dengan satu buah handphone milik Waluyo yang turut dicuri berada dihalaman belakang rumah korban, dan petugas mendapati tas yang disebut hilang oleh Waluyo.

"Kami interogasi, dia membenarkan perbuatannya tersebut, dan mengaku motifnya melakukan hal tersebut karena sebelumnya ada meminjam uang Rp 60 juta kepada kakak iparnya dengan alasan untuk Brilinknya," jelasnya.

Namun, bukan digunakan untuk usahanya, Waluyo malah menggunakannya untuk bermain judi slot dan mengisi tas yang harusnya diisi dengan uang, malah diisi penuh dengan plastik.

"Alasannya dia membuat laporan untuk meminta keringanan pembayaran utang kepada kakak iparnya yang dari Rp 60 juta, bisa dikurangi atau dibayar cicil," katanya.

Akibat perbuatannya, Waluyo disangkakan dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gelar Lat Pra Ops Keselamatan Toba 2026, Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan SOP
Polisi Buru Ketua Ormas dan Istri Pemilik Lokasi Judi Tembak Ikan di Sunggal
Polsek Sunggal Grebek Kantor Sekretariat Ormas di Sunggal Sebagai Lapak Judi Tembak Ikan
GARDA KAMTIBMAS Dukung Kapolri: 'Tetap di Bawah Kendali Presiden, Jangan Jadi Alat Politik!
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Pemilik Sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi
Oknum Polisi yang Melakukan Intimidasi dan Coba Sita Mobil Ketua Kongres Advokat Indonesia Deli Serdang Dilaporkan Ke Propam Poldasu
komentar
beritaTerbaru