Atasi Krisis Air Bersih, Bupati Saipullah Resmikan Sumur Bor Bantuan SMGP di Madina
Atasi Krisis Air Bersih, Bupati Saipullah Resmikan Sumur Bor Bantuan SMGP di Madina
News
Baca Juga:
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menekankan pentingnya sektor ini diperbaiki.
"Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru," ungkap Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, Selasa (3/6).
KPPU menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa negara. Adapun, persidangan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dan publik diharapkan mencermati jalannya proses sebagai bagian dari pengawasan demokratis terhadap proyek infrastruktur vital
Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyelesaikan proses investigasi atas dugaan persekongkolan tender dalam megaproyek Pipa Gas Cirebon–Semarang Tahap 2 (CISEM 2) senilai hampir Rp 3 triliun.
Perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan, menyusul temuan kuat adanya pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.
Proyek CISEM 2 yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah bagian dari proyek strategis nasional yang berperan penting dalam distribusi gas untuk mendukung kawasan industri Jawa Tengah.
Proyek ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) yang berlangsung dari tahun 2024 hingga 2026.
Namun, di balik urgensi proyek ini, KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender sendiri.
Tender diumumkan pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang luas, mulai dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang +245 km.
Tender akhirnya dimenangkan oleh konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung. Namun investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, menunjukkan persekongkolan horizontal antar perusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM.
Menyikapi hal tersebut, Investigator KPPU menetapkan 5 (lima) pihak sebagai Terlapor. Yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.
Dengan sekurangnya dua alat bukti sah, KPPU menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha.
Selanjutnya, perkara akan dibawa ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, namun juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional.
Sektor energi atau minyak dan gas juga dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha yang terendah selama lima tahun terakhir. (red)
Atasi Krisis Air Bersih, Bupati Saipullah Resmikan Sumur Bor Bantuan SMGP di Madina
News
Lindungi Kesehatan Siswa, Disdikbud Madina Terapkan PJJ 15&ndash17 Oktober 2026
News
HMI dan IPNU Madina Gelar Seminar Bahaya Narkoba, Bupati Saipullah Tekankan Peran Keluarga
News
Kegiatan Rang Solok Baralek Gadang (RSBG) 2026 Resmi Ditutup Oleh Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM,
News
Silek Tuo Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau
News
Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal
News
Rp20 Miliar Disebut Telan Dana, Stadion Sangnaualuh Kembali Disuntik Rp7,39 Miliar Manson Purba Desak APH Usut Dugaan Korupsi
News
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News