Anto Genk dan Paryono Ajak Semua Pihak Sukseskan Kejuaraan Antar Klub Voli U-15 se-Sumatera
Anto Genk Ajak Semua Pihak Sukseskan Kejuaraan Antar Klub Voli U15 seSumatera MEDAN, SUMUT24.CO Pengurus Mantan Atlet Voli Indonesia (MAV
News
Baca Juga:
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Senin (26/5/2025).
Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.
Kebijakan ini bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023 guna menyusun kebijakan anti dumping produk benang filamen sintetik tertentu, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal RRT.
Namun, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari RRT, KPPU menyoroti beberapa hal krusial.
KPPU menilai bahwa cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas. Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya.
Analisis juga menunjukkan bahwa pasar benang filamen domestik saat ini sangat terkonsentrasi. Beberapa segmen utama hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha.
Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna pun hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas.
Khusus untuk segmen SDY, KPPU menemukan adanya potensi konflik kepentingan. Produsen tunggal dalam negeri ternyata masih satu grup dengan pemohon pengenaan BMAD. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya penguatan posisi dominan oleh satu pihak, bukannya menciptakan persaingan yang sehat.
KPPU juga mendeteksi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dapat memukul pelaku usaha hilir dan memperlemah struktur pasar nasional.
Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian
Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan
keberlanjutan industri hilir.
Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat (red)
Anto Genk Ajak Semua Pihak Sukseskan Kejuaraan Antar Klub Voli U15 seSumatera MEDAN, SUMUT24.CO Pengurus Mantan Atlet Voli Indonesia (MAV
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) bergerak cepat memulihkan sistem kelistrikan menyusul kerusakan 12 tower transmisi akibat cuaca ekstrem
kota
HMI Padang Lawas Dorong Audit Program MBG, Transparansi Pelaksanaan SPPG Jadi Sorotan
kota
Polres Madina Gempur Kejahatan! Puluhan Kasus Narkoba, Pembunuhan hingga Predator Anak Berhasil Dibongkar
kota
Tekan Harga dan Bantu Ekonomi Warga, Bupati Madina Saipullah Nasution Salurkan 62 Ribu Paket Beras dan Minyak Goreng
kota
Digerebek Polres Padangsidimpuan, Pengedar Sabu di Palopat Pijorkoling Ditangkap Bersama Puluhan Paket Narkoba
kota
Restorative Justice Bukan Sekadar Damai, Polres Tapsel Tegaskan Tak Bisa Dipakai &ldquoCuci Tangan&rdquo dari Hukum
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rusak, Tekan Risiko Kecelakaan di Batunadua
kota
Sosialisasi KUHAP dan KUHP Baru Digelar di PN Padangsidimpuan, Polres Tekankan Profesionalisme Penegakan Hukum
kota
DJ Mart Super Market Bahan Bangunan Siantar Gelar Promo Flash Sale 66 2026Besok Sabtu.
kota