Jumat, 04 Juli 2025

CEO SUMUT24 Anto Genk Ucapkan Selamat dan Sukses, Yudha Johansyah dan Andi Atmoko Panggabean Sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut

Administrator - Rabu, 14 Mei 2025 14:38 WIB
CEO SUMUT24 Anto Genk Ucapkan Selamat dan Sukses, Yudha Johansyah dan Andi Atmoko Panggabean Sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut
Istimewa
Rianto SH MH / Ceo Media Sumut24 Group

Baca Juga:

Medan – Ucapan selamat dan sukses disampaikan kepada Yudha Johansyah dan Andi Atmoko Panggabean atas penunjukan mereka sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumatera Utara oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution.

Rianto, SH, MH, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Anto Genk, selaku CEO SUMUT24, turut memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap amanah baru yang diemban oleh kedua tokoh tersebut.

"Selamat dan sukses kepada saudara Yudha Johansyah dan Andi Atmoko Panggabean atas kepercayaan yang diberikan oleh Gubernur Sumut. Semoga dapat menjalankan tugas sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi dengan profesionalisme dan integritas tinggi demi pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Anto Genk yang juga Ketua Jaringaan Media Siber ( JMSI ) Sumut ini.

Penunjukan ini menjadi harapan baru bagi peningkatan kinerja dan tata kelola PDAM Tirtanadi, khususnya dalam memperkuat pelayanan air bersih yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Calon Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Ardian Surbakti Diduga Kelola Hutan Gunung Sibayak 37,48 Hektar
PANDI Gelar Lomba Website Aksara Batak untuk Mendorong Pelestarian Budaya Melalui Digitalisasi
Kodim 0212/Tapsel Gelar Upacara Tradisi Pelepasan Purna Tugas, Ini Pesan Dandim Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo untuk 9 Orang
Maraknya Galian Tanah Ilegal di Bantaran Sungai Ular, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Rencana Kerja DPP HMTI 2025–2028, H Sobirin : Bangun Kemandirian dan Kebersamaan Masyarakat Tabagsel
Polsek Pagar Merbau Gerak Cepat Tindak Galian C Ilegal di Suka Mandi Hulu
komentar
beritaTerbaru