22 Dosen UNPAB Lulus 100 Persen Serdos, WR II Sampaikan Terima Kasih
MEDAN SUMUT24.CO Sebanyak 22 Dosen Tetap Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) yang diajukan mengikuti Sertifikasi Dosen (Serdos) Gel
Politik
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menegaskan putusan sebelumnya dengan menolak banding Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terkait sengketa pengadaan dan pemasangan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tahun Anggaran 2023.
Putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026 memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp.
Majelis hakim menilai Pemko Padangsidimpuan terbukti wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya terhadap rekanan proyek, CV Central Grafika Print.
Sengketa ini berawal dari gugatan Ali Anhar Harahap, penyedia jasa, yang menuntut pembayaran atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan APILL tahun 2023. Kontrak kerja sama dilakukan melalui tiga Surat Pesanan (SP) Nomor 027/4421, 027/4422, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023 tertanggal 11 September 2023.
Penggugat menegaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Namun, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Padangsidimpuan berargumen pekerjaan belum 100 persen selesai meski telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.
Majelis hakim tingkat banding menilai tidak ada bukti atau dalil baru dalam memori banding Pemko Padangsidimpuan yang dapat membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Fakta persidangan dan bukti-bukti dianggap telah dipertimbangkan secara lengkap dan tepat.
Kuasa hukum penggugat, Imam Sholeh, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan berharap pemerintah daerah segera melaksanakan kewajibannya.
"Kami berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan itikad baik untuk membayarkan hak klien kami yang telah tertunda cukup lama," ujarnya pada Rabu (25/02).
Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum Pemko Padangsidimpuan untuk membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883.000.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada penggugat. Selain itu, Pemko juga dibebankan membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.
Meski putusan ini telah mengikat, Pemko Padangsidimpuan masih memiliki hak menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia apabila merasa keberatan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
MEDAN SUMUT24.CO Sebanyak 22 Dosen Tetap Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) yang diajukan mengikuti Sertifikasi Dosen (Serdos) Gel
Politik
Buntut Kisruh KPID Sumut 20262029, Lima Calon Tolak Hasil Pemilihan
News
Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas
News
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus CurasCurat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
News
Think Better, Work Better, Serve Better!Monthly Upgrade Academy DorongBudaya Mutu dan PerbaikanBerkelanjutan di UNPAB
News
Medan , Wakll Ketua PWI Sumatera Utara Bidang Pembelaan Wartawan Amrizal SH,MH sebelumnya diisukan maju dan mencalonkan diri sebagai Ketua P
News
sumut24.co MEDAN, Keberadaan organisasi/ wadah Guru atau yang lebih dikenal dengan nama PGRI akronim dari Persatuan Guru Republik Indonesi
kota
Deepa Malik Perempuan India Pertama Peraih Medali Paralimpik &mdash Pelopor Olahraga Para India
News
Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman
News
PEP Rantau Field Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Bencana Hidrometeorologi
News