Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menegaskan putusan sebelumnya dengan menolak banding Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terkait sengketa pengadaan dan pemasangan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tahun Anggaran 2023.
Putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026 memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp.
Majelis hakim menilai Pemko Padangsidimpuan terbukti wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya terhadap rekanan proyek, CV Central Grafika Print.
Sengketa ini berawal dari gugatan Ali Anhar Harahap, penyedia jasa, yang menuntut pembayaran atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan APILL tahun 2023. Kontrak kerja sama dilakukan melalui tiga Surat Pesanan (SP) Nomor 027/4421, 027/4422, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023 tertanggal 11 September 2023.
Penggugat menegaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Namun, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Padangsidimpuan berargumen pekerjaan belum 100 persen selesai meski telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.
Majelis hakim tingkat banding menilai tidak ada bukti atau dalil baru dalam memori banding Pemko Padangsidimpuan yang dapat membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Fakta persidangan dan bukti-bukti dianggap telah dipertimbangkan secara lengkap dan tepat.
Kuasa hukum penggugat, Imam Sholeh, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan berharap pemerintah daerah segera melaksanakan kewajibannya.
"Kami berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan itikad baik untuk membayarkan hak klien kami yang telah tertunda cukup lama," ujarnya pada Rabu (25/02).
Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum Pemko Padangsidimpuan untuk membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883.000.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada penggugat. Selain itu, Pemko juga dibebankan membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.
Meski putusan ini telah mengikat, Pemko Padangsidimpuan masih memiliki hak menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia apabila merasa keberatan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
kota
Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
kota
Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
kota
Medan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait penyampaian pandangan umum fraksifrak
kota
sumut24.co ASAHAN , Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Polda Sumatera Utara, menggelar siaran pers resmi pada Senin pagi pukul 10.00 WIB ter
News
MEDAN, SUMUT24.CO Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Lily MBA, menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggun
News
Likupang, Mutiara Maritim yang Tak Boleh Kehilangan Jiwa Oleh Abdullah RasyidStaf Khusus Menteri Imigrasi dan PemasyarakatanMahasiswa Dokto
News
MEDAN, SUMUT24.CO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang saat
kota
sumut24.co MedanSemangat kebangkitan sepak bola Kota Medan menguat dalam acara pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS Medan di Stadion Keb
Sport
sumut24.co MedanTelkomsel meluncurkan Terpujilah GURU, sebuah program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi tenaga pendidik di Indone
Ekbis