Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Baca Juga:
- Jual Peta Desa Tanpa Dasar Hukum, Oknum Aktivis Rugikan Negara Rp 400 Juta di Asahan, Terancam 20 Tahun Penjara
- LBH Keadilan Setara Jajaki Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Lapas Tanjungbalai Asahan
- Sikum Polres Sergai Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pekan Tanjung Beringin, Sosialisasikan KUHP Baru hingga Perlindungan Anak
"Banyak perusahaan memanfaatkan program plasma hanya sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan Hak Guna Usaha (HGU), tapi secara substantif mereka tidak pernah membangun kebun plasma sesuai yang dijanjikan," ujar Joni saat diwawancarai di Medan, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, penyimpangan tersebut mencakup berbagai bentuk kejahatan, seperti penggelapan dana, pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, dan penipuan dalam pembagian hasil. Ia menambahkan bahwa modus-modus ini sering kali dilakukan secara sistematis dan melibatkan oknum pejabat daerah.
"Perusahaan bisa dikenakan pasal-pasal pidana umum dalam KUHP seperti Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, hingga Pasal 378 tentang penipuan. Bahkan dalam beberapa kasus, bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam perizinan," jelasnya.
Joni juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah dan tidak optimalnya perlindungan hukum terhadap petani plasma. Ia menilai, banyak petani yang tidak memahami isi perjanjian kemitraan karena minimnya pendampingan hukum sejak awal.
"Negara harus hadir melalui penguatan regulasi dan audit independen terhadap pelaksanaan kemitraan plasma. Jangan sampai petani hanya dijadikan alat untuk mendapatkan HGU, sementara keuntungan utama diraup sepihak oleh perusahaan," tegasnya.
Untuk itu, Joni mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera merevisi kebijakan kemitraan plasma, termasuk mempertegas sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan penyimpangan dan meminta pendampingan hukum dari LSM atau lembaga bantuan hukum.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan yang menghancurkan masa depan ekonomi masyarakat desa. Jika dibiarkan, ini menjadi bentuk kolonialisme baru dalam kemasan investasi," tutupnya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Medan sumut24.co Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan
Kota
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran barang ha
News
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kudakuda Bangsa
kota
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
kota
sumut24.co JakartaIndustri perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan performa yang tangguh, solid, dan berkelanjutan. Pertumbuhan posi
Ekbis
sumut24.co DeliserdangWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Telaga
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) menjadi penguat ekonomi
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri peresmian operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di J
kota