Target Eliminasi 2030 Terancam, Kasus Malaria di Sumut Masih Tinggi
Target Eliminasi 2030 Terancam, Kasus Malaria di Sumut Masih Tinggi
kota
Baca Juga:Sei Rampah I Sumut24. co
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai gerak cepat berhasil
meringkus pria Berinisial M I Als A P (28) Warga Dusun IV Desa Pantai cermin Kiri Kecamatan Pantai cermin Serdang bedagai dari kediaman rumah kontrakan di Gang. H. Syafi'i Dusun I Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Jumat (15/11/2024) Sekira Pukul 03:30 Wib
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari seorang tersangka Ilmiyadi Alias Si IL Warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan yang sebelumnya ditangkap petugas dirumahnya dan dihadiahi timah panas dibagian paha akibat mencoba melawan petugas dengan mengancungkan sebilah pisau arit
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu S.IK melalui Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan SH kepada awak media menjelaskan kronologi awal penangkapan MI Alias AP (28) Menindak lanjuti hasil interogasi dari tersangka terdahulu ILMIYADI yang sudah mendekam disel tahanan dimana tersangka memperoleh narkotika jenis sabu sabu dari terduga tersangka berinisial M I Als A P, berdasarkan keterangan tersangka selanjutnya team melakukan pencarian terhadap terduga tersangka M I yang diperoleh informasi tersangka sedang berada di daerah Tanjung Morawa" Ujar AKP Iwan Hermawan
Kemudian team kembali melakukan penyelidikan secara mendalam dan memperoleh informasi tentang keberadaan terduga tersangka di salah satu rumah kontrakan yg terletak di Gg. Syafi'i Dalu sepuluh A dengan cepat team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil menemukan tersangka beserta barang bukti narkotika lainnya dimana pada saat dilakukan penggeledahan didampingi oleh kak kandung tersangka" Jelas AKP Iwan Hermawan
Dari hasil interogasi dilapangan dimana tersangka memperoleh narkotika tersebut dari temannya berinisal Y (belum tertangkap) Warga Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang
Atas perbuatannya bersama Barang Bukti 3 (tiga ) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 9, 25 gram dan Uang Rp. 35.000 serta1 ( satu ) unit timbangan elektrik , 1 ( satu ) unit hp android merek Oppo , 1. ( Satu ) Unit hp iPhone
9. 2 ( dua ) buah sekop, 2 ( Dua ) buah ATM BCA tersangka selanjutnya diboyong ke Mapolres Sergai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya (Marwan)
Target Eliminasi 2030 Terancam, Kasus Malaria di Sumut Masih Tinggi
kota
Bupati Deli Serdang Tinjau Science Techno Park AlAmin UNPAB, Dorong Kolaborasi Pengembangan Kawasan Hijau
kota
Anomali Gebyar Pajak Sumut Diduga Korbankan Upah Pungut Pegawai Hingga Dugaan Penerima Undian Sudah Dikondisikan
kota
DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi
kota
KAMAK Tegaskan Sikap Kawal Uang Rakyat, Siap Aksi Damai Jika Ada Dugaan Korupsi
kota
TNI AL Sigap Tangani Kecelakaan Kerja Nelayan di Belawan
kota
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Lagi Pelaku Curas Terhadap Sopir Truk
kota
Pendawa Ikuti Apel Sabuk Kamtibmas Polda Sumatera Utara
kota
Polsek Medan Area Amankan Maling di Rumah Kosong
kota
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas
kota