
PD AMPG Sumut Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Momentum Refleksi dan kebangkitan Generasi Muda Golkar
PD AMPG Sumut Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Semoga Membawa Keberkahan
kotaBaca Juga:
Masalahnya, TS diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, RMS (61).
Perempuan bergelar doktor (Dr) itu diduga hendak merekayasa kematian suaminya dengan dalih kecelakaan lalu lintas. Kini, dosen salah satu universitas swasta di kota Medan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Aksi keji yang dilakukan TS itu dilakukan pada Jumat (22/3/2024) lalu. Awalnya, TS melaporkan ke Unit Lantas Polsek Medan Helvetia, suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke rumah sakit Advent, tempat suaminya dirawat.
"Saat di rumah sakit, pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas," ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/9/2024).
Petugas melakukan olah TKP di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, di depan rumah pasutri itu. Petugas mencurigai laporan TS karena tidak terlihat bekas kecelakaan.
"Saat unit lantas mengecek ke lokasi dimana kecelakaan tersebut dikatakan, tidak ditemukan bekas kecelakaan," lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu.
Mendapat keterangan dari kepolisian, adik korban HS meminta petugas melakukan autopsi, namun TS menolak dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.
"Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan ekshumasi," beber Alex.
Dari hasil autopsi, petugas menemukan kejanggalan di jasad korban. Petugas mendapati beberapa luka di tubuh korban diduga bekas penganiayaan benda tumpul. Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap TS sejak Sabtu (14/9/2024).
"Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan TS sebagai tersangka," ungkapnya.
Hingga kini, petugas belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut, karena TS belum mengakui perbuatannya.
"Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi," tuturnya.
Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," pungkasnya.(W05)
PD AMPG Sumut Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Semoga Membawa Keberkahan
kotaJakarta Sumut24.co Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 07/KPP
NewsMEDAN SUMUT24. CO PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendu
NewsJAKARTA I SUMUT24.co Dalam upaya mempercepat pencapaian target pembangunan daerah dan mendukung program prioritas nasional, Wakil Bupati Asa
NewsASAHAN I SUMUT24.co Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu malam
NewsASAHAN I SUMUT24.co Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Polres Asahan menggelar kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial
NewsASAHAN I SUMUT24.co Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Asahan menggelar kegiatan donor dar
NewsSilaturahmi DPP HMTI dengan Tokoh Nasional Doli Sinomba Siregar Dorong Kemandirian Wadah Tabagsel
kotaSambut 1 Muharram 1447 H, PB Pendawa Indonesia Gelar Zikir, Doa dan Pengajian
kotaJAKARTA I SUMUT24.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar audiensi resmi dengan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Dr.
News