
Coffe Morning, Danlanal Tanjungbalai - Asahan : Komunikasi Diaktifkan Kembali
sumut24.co TANJUNGBALAI, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko melaku
NewsBaca Juga:
Masalahnya, TS diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, RMS (61).
Perempuan bergelar doktor (Dr) itu diduga hendak merekayasa kematian suaminya dengan dalih kecelakaan lalu lintas. Kini, dosen salah satu universitas swasta di kota Medan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Aksi keji yang dilakukan TS itu dilakukan pada Jumat (22/3/2024) lalu. Awalnya, TS melaporkan ke Unit Lantas Polsek Medan Helvetia, suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke rumah sakit Advent, tempat suaminya dirawat.
"Saat di rumah sakit, pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas," ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/9/2024).
Petugas melakukan olah TKP di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, di depan rumah pasutri itu. Petugas mencurigai laporan TS karena tidak terlihat bekas kecelakaan.
"Saat unit lantas mengecek ke lokasi dimana kecelakaan tersebut dikatakan, tidak ditemukan bekas kecelakaan," lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu.
Mendapat keterangan dari kepolisian, adik korban HS meminta petugas melakukan autopsi, namun TS menolak dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.
"Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan ekshumasi," beber Alex.
Dari hasil autopsi, petugas menemukan kejanggalan di jasad korban. Petugas mendapati beberapa luka di tubuh korban diduga bekas penganiayaan benda tumpul. Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap TS sejak Sabtu (14/9/2024).
"Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan TS sebagai tersangka," ungkapnya.
Hingga kini, petugas belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut, karena TS belum mengakui perbuatannya.
"Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi," tuturnya.
Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," pungkasnya.(W05)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko melaku
NewsBukan Rp2,3 Miliar, Kirun Sebut Mulyono Terima Rp200 Juta
kotaKuasa Hukum Tegaskan Lahan di Jalan Sunggal Belum Diganti Rugi, Warga Tidak Akan Tinggalkan Lokasi
kotasumut24.co BALIGE, Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan Coffee Morning bersama insan pers yang bertugas di Kabupaten Toba di kantor Kejari To
Newssumut24.co MEDAN, Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar kegiatan Media Gathering dan Outbound bersama para jurnalis pendidikan mitra
kotasumut24.co Labuhanbatu, Gelar acara memeriahkan ulang tahun Kabupaten Labuhanbatu ke 80 beberapa hari lalu, disebut tidak ada nilai plus ya
Newssumut24.co ASAHAN, Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kabupaten Asahan menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali peran s
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) menggelar Pelat
NewsAnak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja&rsquofar Hasibuan Juara Workshop AI di USU
kotaMusda Ikanas Sumut 2025 Menyala, Sekwan Hatobangon Drs H Hasbi Nasution Msi Marsada Hata, Mardomu Pokat, Rap Pagodang Nasution
kota