Rabu, 11 Februari 2026

Oknum Dosen Diduga Rekayasa Kematian Suami

Administrator - Rabu, 18 September 2024 18:22 WIB
Oknum Dosen Diduga Rekayasa Kematian Suami
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Seorang oknum dosen wanita, TS (57), diamankan petugas Polsek Medan Helvetia.

Baca Juga:

Masalahnya, TS diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, RMS (61).

Perempuan bergelar doktor (Dr) itu diduga hendak merekayasa kematian suaminya dengan dalih kecelakaan lalu lintas. Kini, dosen salah satu universitas swasta di kota Medan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Aksi keji yang dilakukan TS itu dilakukan pada Jumat (22/3/2024) lalu. Awalnya, TS melaporkan ke Unit Lantas Polsek Medan Helvetia, suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke rumah sakit Advent, tempat suaminya dirawat.

"Saat di rumah sakit, pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas," ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/9/2024).

Petugas melakukan olah TKP di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, di depan rumah pasutri itu. Petugas mencurigai laporan TS karena tidak terlihat bekas kecelakaan.

"Saat unit lantas mengecek ke lokasi dimana kecelakaan tersebut dikatakan, tidak ditemukan bekas kecelakaan," lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu.

Mendapat keterangan dari kepolisian, adik korban HS meminta petugas melakukan autopsi, namun TS menolak dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.

"Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan ekshumasi," beber Alex.

Dari hasil autopsi, petugas menemukan kejanggalan di jasad korban. Petugas mendapati beberapa luka di tubuh korban diduga bekas penganiayaan benda tumpul. Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap TS sejak Sabtu (14/9/2024).

"Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan TS sebagai tersangka," ungkapnya.

Hingga kini, petugas belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut, karena TS belum mengakui perbuatannya.

"Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi," tuturnya.

Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," pungkasnya.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Polisi yang Melakukan Intimidasi dan Coba Sita Mobil Ketua Kongres Advokat Indonesia Deli Serdang Dilaporkan Ke Propam Poldasu
Bupati Deli Serdang Jangan Bungkam Melihat Kades Helvetia Diduga Menjual SKT Hingga Jutaan Rupiah
Diduga Untuk Kepentingan Pribadi, Oknum ASN Pemko Tebing Tinggi Intervensi Kepala SPPG Padang Hulu
Diduga Tanpa Surat Tugas, Oknum Polisi Lakukan Penangkapan dan Kekerasan terhadap Advokat di Parkiran Polrestabes Medan
Oknum ASN Kecamatan Namo Rambe Diduga Aniaya Kades Jaba Dilapor ke Polsek Namorambe
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
komentar
beritaTerbaru