Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
Baca Juga:
Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP Diari Astetika S.IK yang di wakilkan Waka Kompol Sugianto S.Pd menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di kantor Kajari Kabupaten Padang Lawas, Senin(02/09/2024)
Bertempat di Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd menghadiri pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK melalui Waka Kompol Sugianto S.Pd menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapannya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Padang Lawas.
"Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya."ujar Kompol Sugianto
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kepala kejaksaan Negeri Sibuhuan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan,Kadis Kesehatan Kab Padang Lawas, Ka Rutan Sibuhuan Diwakili Oleh Staf
Ketua MUI Kab Padang Lawas,PJU Kejaksaan Negeri Sibuhuan,Tokoh Masyarakat dan Insan Pers
Di lokasi yang berbeda Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Barang Bukti yang di musnahkan yaitu Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Periode Juli 2023 s/d agustus 2024.
"Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara.zal
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota