Tanjung Morawa Juara Umum MTQ ke-59, Labuhan Deli Tuan Rumah Tahun Depan
Tanjung Morawa Juara Umum MTQ ke59, Labuhan Deli Tuan Rumah Tahun Depan
kota
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Rumah tempat tinggal korban di Dusun III, Desa Rawang Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka dalam keadaan lidik terhadap barang milik pelapor. Dengan cara tersangka di duga masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka atap seng rumah bagian depan, kemudian terlapor mengambil barang- barang yang berada di dalam rumah korban. Jum'at (30/08/2024).
adapun barang yang di ambil terlapor tabung gas 3Kg sebanyak 65 tabung, 72 botol racun merk Bycrep, 72 botol racun merk Prodiamin, 10 Sak pupuk merek Phosk, 5 Sak pupuk merk Urea Kaltim.
Di perkirakan barang-barang tersebut di keluarkan terlapor melalui pintu belakang rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
Atas Laporan Polisi tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan Penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut Tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan warga Dusun 1, Desa Rawang Pasar VI, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan yang di Pimpin oleh IPDA Supangat, SH, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada Jalan besar Meranti, Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengaku inisial PS (24) Warga Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Kemudian Tim melakukan Introgasi dan mengaku bahwa di duga pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian bersama ketiga temannya inisial FP, SAI dan YW di Dusun III, Desa Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan tepatnya di rumah korban.
Selanjutnya Unit Jatanras mengintrogasi di duga pelaku mengakui tentang keterkaitan pelaku terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukannya, selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke tiga orang teman pelaku tersebut serta menyita barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Pada saat melakukan pengembangan, terduga pelaku FS merupakan residivis berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tembakan peringatan terhadap terduga pelaku, namun tidak di indahkan pelaku, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kiri terduga pelaku.
Selanjutnya tim membawa pelaku untuk mendapatkan perawatan medis ke RSU Kisaran dan barang bukti yang berhasil ditemukan ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tanjung Morawa Juara Umum MTQ ke59, Labuhan Deli Tuan Rumah Tahun Depan
kota
Spektakuler! Wali Kota Padangsidimpuan Tampil Elegan di PESTA Tapanuli 2026, Tenun Wastra Jadi Sorotan
kota
Jalur Legendaris Pastap Julu&ndashSigantang Segera Dibuka, Madina dan Pasbar Bersatu Bangun Konektivitas
kota
sumut24.co ASAHAN, Suasana penuh semangat dan kebersamaan menyelimuti Lapangan Bola Kaki Kampus Universitas Asahan (UNA), Sabtu, 09 Mei 202
kota
sumut24.coASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan silaturahmi keluarga besar Institut Kesehatan Deli Husada (IKDH)
News
Cegah Kriminalitas Dimalam Hari, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Hingga Pagi Hari
kota
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif
kota
PK Kasus APD COVID19, Mahkamah Agung Republik Indonesia Diharapkan Koreksi Putusan terhadap Mantan Jubir Sumut
kota
Bupati Saipullah Siap Biayai Masa Depan Santri Madina, Lulusan Pesantren Didorong Kuliah
kota
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Siapkan ASN Unggul, Sistem Manajemen Talenta Mulai Digenjot
kota