OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
kota
Baca Juga:P.Sidimpuan | Sumut24.co -
Ratusan massa aksi dari Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, yang terletak di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin, 26 Agustus 2024.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menjaga netralitas kepolisian dalam proses politik.
Para peserta demonstrasi terdiri dari kader-kader organisasi mahasiswa terkemuka, seperti PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), dan HIMMAH (Himpunan Mahasiswa Alwashliyah), yang tergabung dalam Cipayung Plus.
Kehadiran berbagai organisasi mahasiswa ini juga disambut para anggota DPRD termasuk Ketua DPRD Sementara Sri Fitrah Munawaroh Nasution, S.Ak didampingi anggota DPRD lainnya juga Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna S, H.,SIK MH.,Padahal ini menandakan betapa seriusnya tuntutan mereka terkait putusan MK.
Tuntutan Utama Massa Aksi
1. Kepatuhan Terhadap Putusan MK:
Massa aksi mendesak DPR RI untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang terkait dengan revisi RUU Pilkada. Mereka menegaskan pentingnya DPR RI dan DPRD Kota Padangsidimpuan untuk menghormati putusan MK demi menjaga stabilitas dan integritas sistem hukum di Indonesia.
2. Pelaksanaan Keputusan MK oleh KPU:
Massa juga menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. Mereka menekankan bahwa keputusan MK harus diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan.
3. Netralitas Polri:
Selain itu, mereka meminta Kapolri untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap aktivis dan mahasiswa yang menyuarakan pendapat mereka. Cipayung Plus menekankan bahwa sesuai dengan UU Kepolisian RI Nomor 02 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Massa aksi juga menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar.
"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami bersama masyarakat akan turun aksi kembali dengan jumlah yang lebih besar untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan pelaksanaannya dalam Pilkada," tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.
Aksi yang digelar oleh Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan ini menunjukkan betapa pentingnya bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap keputusan hukum dijalankan dengan benar.
Tuntutan mereka mencerminkan keinginan untuk menjaga integritas sistem politik dan hukum di Indonesia, serta memastikan netralitas lembaga penegak hukum dalam proses demokrasi bukan menjadi Penghianatan bagi Rakyat.
Hal itu diucapkan salah satu orator aksi cipayung plus yang mengatakan "Dewan Perwakilan Rakyat jangan sampai menjadi Dewan Penghianat Rakyat" Ujarnya depan gedung DPRD Padangsidimpuan
Dari pantauan,Lebih kurang 5 jam aksi didepan gedung DPRD Padangsidimpuan,beberapa pihak kepolisian polres Padangsidimpuan berganti formasi dalam sistem pengamanan, diawali barisan polwan, berganti menjadi barisan pengamanan pameng lengkap dengan SOP pengamanan hingga kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.berbaur dengan para mahasiswa dan aksi Cipayung plus padangsidimpuan dapat bubar dengan tertib.zal
OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
kota
Wujud Solidaritas, Polresta Deli Serdang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera
kota
Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya
kota
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota