Kamis, 24 Juli 2025

GMPKSU Desak Kejatisu Periksa Proyek Preservasi Jalan Bts.Padang Sidempuan-Jemb. Merah-Imam Bonjol Diduga Sarat KKN.

Administrator - Jumat, 23 Agustus 2024 17:16 WIB
GMPKSU Desak Kejatisu Periksa Proyek Preservasi Jalan Bts.Padang Sidempuan-Jemb. Merah-Imam Bonjol Diduga Sarat KKN.
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Puluhan Mahasiswa sedang melakukan Demonstrasi di beberapa titik lokasi yaitu Kejaksaan Tinggi Sumut, kaantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara ( BBPJN SUMUT ) dan Kantor Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara ( Satker PJN Wil. II Sumut ) yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara ( GMPK SUMUT ) menyikapi persoalan Pekerjaan Preservasi Jalan Bts. Padang Sidempuan – Jemb. Merah – Imam Bonjol yang Bersumber dari APBN TA. 2022 – 2024 yang di kerjakan Oleh PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dalam orasinya mereka proyek tersebut diduga dikerjakan dengan mlanggar peraturan yang ada. ( kamis, 22/08/2024 )

Melalui Kordinator Aksi GMPK SUMUT AZ.Panjaitan menyampaikan pekerjaan tersebut menelan anggaran ratusan miliar dinilai tidak dikerjakan dengan begitu baik, sehingga menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat umum dan mahasiswa, kenapa pembangunan dengan Anggaran Ratusan Miliar hasilnya tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat. Terlihat proyek yang baru selesai di kerjakan dengan waktu yang cepat sudah mengalami kerusakan.

"Pembanguanan dengan Anggaran Ratusan Miliar semestinya dapat menghasilkan kualitas yang sangat baik. " Pungkasnya

Tidak hanya sampai disitu, Az. Panjaitan juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut bahan materialnya ada yang diduga bersumber dari Galian C ilegal. Seharusnya pekejaan yang dipersiapkan untuk 20 kedepan tidak bisa dikerjakan asal jadi, harus benar benar sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut mendesak Kejaksaan Sumatera Utara agar segera melakukan pemeriksaan pekerjaan Preservasi jalan tersebut dan untuk segera memanggil Kepala Satker PJN Wil. II Sumut dan PPK 2.3 Beserta Pihak Kontraktor selaku Penyedia Jasa PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Merekalah yang harus bertanggungjawab sepenuhnya atas Pekerjaan reservasi jalan tersebut yang diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi. Sehingga Pembanguan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai volume dan mutu.

Adapun beberapa point tuntutan mahasisa tersebut yaitu :
1. Usut Tuntas Preservasi Jalan Bts.Padang Sidempuan-Jemb. Merah-Imam Bonjol dengan Harga kontrak yang Rp. 196.997.333.000,00 Bersumber dari SBSN APBN TA. 2022 – TA. 2024 yang dimenangkan oleh PT. Jaya Kontruksi Manggala Pratama Tbk.
2. Periksa Kepala BBPJN Sumut
3. Periksa Kepala Satker PJN Wil. II Sumut.
4. Periksa PPK 2.3 dan Direktur PT. Jaya Kontruksi Manggala Pratama Tbk Beserta Dokumen Kontrak.
5. Periksa Bahan Material yang diduga bersumber dari Galian C ilegal.
6. Lakukan Audit Terhadap Mutu Aspal Hotmix dan Volume Pada Pekerjaan Tersebut.Red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Kelebihan Bayar di Pemkab Batubara: BPK Temukan Rp7,1 Miliar Belum Ditindaklanjuti, APH Didorong Bertindak
LIRA Nilai Pembangunan Gedung Kejati Sumut Rp 95,7 M Langgar Semangat Efisiensi Anggaran
Barapaksi Desak Penegak Hukum Usut Galian C Ilegal dan Hentikan Proyek Tanggul Rp18 M di Deli Serdang
Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal dan Solar Subsidi, Proyek Tanggul Hulu Bendun D.I. Serdang Jadi Sorotan
BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum
Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri
komentar
beritaTerbaru