ASAHAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Satuan Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dari 3 orang pelaku yang digelar dalam rilies press di Mapolres Asahan, Selasa (20/08/2024).
Dalam rilies Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Asahan KOMPOL Sastrawan Tarigan, SH, MH didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Doli Silaban, SH, MH dan KBO Sat Narkoba IPDA Ahmadi, SH
Kabag Ops menyampaikan, bahwa adapun data ungkap Kasus Sat Res Narkoba Jumlah Tersangka sebanyak 3 Tersangka. Pertama tersangka berinisial I (39) Pria, Warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Pemkot Tanjungbalai, dimana berperan sebagai membawa Narkotika jenis Sabu dari daerah Sekincan Malaysia menuju Kota Tanjungbalai Indonesia.
Tersangka kedua SKN (20) Wanita, Warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, berperan sebagai menerima Narkotika Jenis Sabu yang dibawa oleh I untuk kemudian disimpan dirumahnya sebelum diambil oleh orang lain.
Tersangka ketiga B Alias Ahan (45) Pria, Warga Jalan Cokroaminoto, No. 53, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, sebagai Penjual Narkotika Jenis Sabu.
Terhadap tersangka I dan SKN diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati. dan Terhadap tersangka B Als Ahan dan diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati.
Dari 3 Orang Tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 2 orang Laki-laki dan 1 orang Perempuan pelaku Tindak Pidana Jenis Sabu sebanyak ±5,6 Kg Sabu yang telah diamankan dan di musnahkan di Polres Asahan dengan berhasil menyelamatkan masyarakat Kabupaten Asahan sebanyak 22.000 Jiwa Manusia.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH diwakili Kabag Ops menyampaikan " Dengan dilakukannya Press Release pemuanahan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu ini kapolres Polres Asahan akan selalu berkomitmen memerangi Narkoba karena Narkoba adalah musuh bersama.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh S. Mala Sitorus, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diwakili oleh Nur Fitriani, SH., Ka Labfor Polda Sumut diwakili oleh PENATA TK-I Husnah Sati, MT, SPd., Penasehat Hukum Lili Arianto, SH, MH. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News