Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
Baca Juga:
Satuan Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dari 3 orang pelaku yang digelar dalam rilies press di Mapolres Asahan, Selasa (20/08/2024).
Dalam rilies Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Asahan KOMPOL Sastrawan Tarigan, SH, MH didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Doli Silaban, SH, MH dan KBO Sat Narkoba IPDA Ahmadi, SH
Kabag Ops menyampaikan, bahwa adapun data ungkap Kasus Sat Res Narkoba Jumlah Tersangka sebanyak 3 Tersangka. Pertama tersangka berinisial I (39) Pria, Warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Pemkot Tanjungbalai, dimana berperan sebagai membawa Narkotika jenis Sabu dari daerah Sekincan Malaysia menuju Kota Tanjungbalai Indonesia.
Tersangka kedua SKN (20) Wanita, Warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, berperan sebagai menerima Narkotika Jenis Sabu yang dibawa oleh I untuk kemudian disimpan dirumahnya sebelum diambil oleh orang lain.
Tersangka ketiga B Alias Ahan (45) Pria, Warga Jalan Cokroaminoto, No. 53, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, sebagai Penjual Narkotika Jenis Sabu.
Terhadap tersangka I dan SKN diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati. dan Terhadap tersangka B Als Ahan dan diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati.
Dari 3 Orang Tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 2 orang Laki-laki dan 1 orang Perempuan pelaku Tindak Pidana Jenis Sabu sebanyak ±5,6 Kg Sabu yang telah diamankan dan di musnahkan di Polres Asahan dengan berhasil menyelamatkan masyarakat Kabupaten Asahan sebanyak 22.000 Jiwa Manusia.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH diwakili Kabag Ops menyampaikan " Dengan dilakukannya Press Release pemuanahan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu ini kapolres Polres Asahan akan selalu berkomitmen memerangi Narkoba karena Narkoba adalah musuh bersama.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh S. Mala Sitorus, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diwakili oleh Nur Fitriani, SH., Ka Labfor Polda Sumut diwakili oleh PENATA TK-I Husnah Sati, MT, SPd., Penasehat Hukum Lili Arianto, SH, MH. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
Sumut Foundation Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
kota
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
JANTHO Kinerja Bupati Aceh Besar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah belum sepenuhnya menunjukkan
News
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
kota
Jelang Nataru,AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Periksa Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025 Padangsidimpuan
kota
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota
Dinilai Transparan dan Akuntabel, KPU Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Informatif
kota
Bertanding untuk Bersanding, PWI Madina Cari Pemimpin Baru, Ketua PWI Sumut Menang Harus Merangkul
kota