Prof. Yuspar: PK Kasus APD COVID-19 Sumut Ditangani Langsung Pimpinan Mahkamah Agung
Prof. Yuspar PK Kasus APD COVID19 Sumut Ditangani Langsung Pimpinan Mahkamah Agung
kota
Baca Juga:
- Lapas Pematang Siantar Gelar Ikrar Bersama - Target Lingkungan Aman dan Bebas dari Hal Larang
- Memanusiakan Manusia: Menjadikan Lapas sebagai "Laboratorium Peradaban"
- Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba
DELI SERDANG -Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kemenkumham Kantor Wilayah Sumatera Utara berikan remisi bagi WBP nya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kegiatan yang berpusat di Aula Lapas ini turut mengundang sejumlah pihak seperti Pj ( Penjabat ) Bupati Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Kodim 02/04 Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang hingga Camat Lubuk Pakam. Dalam keterangannya, Citra Effendi Capah ( Pj Sekda ) mewakili Wiriya Alrahman ( Pj Bupati ) menyampaikan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Citra menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas Lapas Lubuk Pakam yang telah bekerja keras dalam hal melakukan pengamanan dan pembinaan di Lapas Lubuk Pakam.
Semoga para pegawai Lapas Lubuk Pakam dapat terus menorehkan prestasi yang baik. Begitu pula halnya dengan para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang hari ini mendapatkan remisi kemerdekaan.
Saya mengucapkan selamat dan semoga sukses kepada seluruh WBP terkhusus kepada keempat WBP yang hari ini langsung bebas dan dapat langsung bertemu dengan keluarganya. Semoga hidup, kehidupan dan penghidupan yang telah diajarkan di Lapas Lubuk Pakam dapat menjadi bekal para WBP untuk kembali bermasyarakat. Ujar Citra.
Hal yang sama disampaikan oleh Alanta Imanuel Ketaren (Kalapas Lubuk Pakam) Bersama Horas Siregar (Kasi Binadik dan Giatja) dan Erjuki Naibaho (Kasubsi Registrasi dan Bimkemaswat), Alanta menyampaikan bahwa pemberian remisi kemerdekaan memang sejatinya hak setiap WBP yang telah memenuhi syarat substantif berupa telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko pengulangan pidana. Ungkap Alanta.
Dwiki (nama samaran/salah satu WBP Lapas yang langsung bebas) menyampaikan terima kasih kepada Lapas Lubuk Pakam, berkat remisi kemerdekaan ia dapat kembali pulang bersama keluarga.
Dengan adanya remisi ini, merupakan pertanda bahwa Negara masih memperhatikan saya dan begitulah seharusnya saya setelah keluar saya haruslah menjadi salah satu pengisi kemerdekaan yakni dapat berkarya di Masyarakat. Tutup Dwiki. Dok Humas Lapas.Red
Prof. Yuspar PK Kasus APD COVID19 Sumut Ditangani Langsung Pimpinan Mahkamah Agung
kota
Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting
kota
sumut24.co Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan anak usahanya PT Citilink Indones
Ekbis
Karbon, Geopolitik, dan Masa Depan Kedaulatan Nasional
kota
Yayasan An Naas Fokus Bangun Sekolah Inklusi, Wujudkan Hak Pendidikan Anak ABK
kota
Ikatan Alumni PMII Deli Serdang Sesalkan Penempatan Ketua MUI di Acara Deklarasi Damai Pilkades Oleh Kadis PMD
kota
SUMUT24.CO, Istanbul Sembilan warga negara Indonesia (WNI) relawan kemanusiaan yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya
News
Warga Resah, Polisi Bergerak! Pria Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Hutaraja Tinggi
Hukum
Dua Pria di Sosa Dibekuk Saat Ops Antik Toba 2026, Polres Padang Lawas Sita Sabu dan Alat Hisap
kota
Menuju Desa Modern, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Resmikan Program Desa Cinta Statistik 2026
kota