Dari OTT ke 8 Tersangka Baru, Seberapa Dalam Korupsi Jalan Sumut?
Dari OTT ke 8 Tersangka Baru, Seberapa Dalam Korupsi Jalan Sumut?
News
Baca Juga:
- Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
- KOMPAK Desak KPK dan Kejagung Dalami Dugaan Penyimpangan Pengadaan di Diskominfo Sumut TA 2025
- Teken Komitmen di Hadapan KPK, Bupati Madina Saipullah Nasution dan DPRD Erwin Efendi Lubis Didorong Benahi Tata Kelola
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025 itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026.
"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas maupun konstruksi peran masing-masing tersangka. Budi mengatakan penyidikan masih terus berjalan sehingga informasi lebih lengkap akan disampaikan pada waktunya.
Delapan Pejabat BBPJN
Berdasarkan informasi yang beredar, delapan tersangka baru tersebut merupakan pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Mereka disebut terdiri dari Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025; Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I periode 2023–2025; Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I periode 2021–2023; serta Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 Satker Wilayah I periode 2021–2023.
Berikutnya Faisal, PPK 1.1 Satker Wilayah I periode 2023–2025; Heri Handoko, PPK 1.2 periode 2023–2025; T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II periode 2023–2024; dan Manaek Manalu, PPK 2.2 Satker Wilayah II periode 2023–2025. Namun, perlu ditegaskan, KPK hingga Rabu malam belum mengumumkan secara resmi identitas delapan tersangka tersebut maupun dugaan peran masing-masing.
Kasus Bermula dari OTT 2025
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek jalan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga terdapat praktik suap untuk memuluskan proyek-proyek tersebut.
Topan Ginting sendiri telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan pada April 2026.
KPK Mulai Menyentuh Lingkaran yang Lebih Luas
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada lima tersangka hasil OTT 2025.
Pada Rabu (7/10/2026), KPK juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.
KPK sebelumnya memang telah membuka penyidikan lanjutan menggunakan surat perintah penyidikan umum. Saat itu KPK belum menetapkan tersangka baru dan masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pejabat serta pihak terkait.
Kini, delapan tersangka baru telah ditetapkan.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara masih jauh dari selesai. Pertanyaan publik berikutnya adalah sejauh mana aliran uang, proses pengaturan proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain akan dibongkar KPK.
KPK pun dituntut tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Jika dalam penyidikan ditemukan bukti adanya pihak lain yang menikmati atau turut mengatur praktik korupsi tersebut, proses hukum semestinya diarahkan kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang ditemukan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dari OTT ke 8 Tersangka Baru, Seberapa Dalam Korupsi Jalan Sumut?
News
Dari Karo hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Soekarnoputeri untuk Siswa Terdampak MBG
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakuk
News
Horas Polisi! Berkat Kepedulian Warga, Polres Simalungun Bongkar Ladang Ganja 12 Batang Milik Petani di Simpang Raya Dasma
News
DAIRI Sabam Sibarani resmi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi melalui Musyawarah Daerah (Musda) keX DPD Partai Golk
Politik
Bupati Palas Putra Mahkota Panggil 453 Guru PAI, Pesannya Tegas Bentuk Generasi Beriman dan Berakhlak
News
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Sumut
News
Jaksa Sahabat Pendidik Hadir di Madina, Guru Didorong Mengajar Lebih Tenang dan Paham Hukum
News
Saharuddin Koornas Gebrak Sarankan Wapres Gibran Segera Mundur &ldquoLebih Beretika dan Jadi Catatan Sejarah&rdquo
News
Asri Ludin Tambunan Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
News