Sabtu, 18 April 2026

Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP, Ketua STKIP Al Maksum Ditangkap Kejati Sumut

Administrator - Kamis, 15 Agustus 2024 16:17 WIB
Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP, Ketua STKIP Al Maksum Ditangkap Kejati Sumut
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN - Ketua STKIP Al-Mkasum Stabat Dr. MS ditangkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penahanan dan tahap dua setelah melakukan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020-2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan bahwa Ketua STKIP Al-Maksum ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020-2023.


"Ditahan setelah diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan A.H. Nasution Medan," katanya dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (14/8/2024).

Ketua STKIP Al-Maksum Dr Muhammad Sadri mengenakan rompi berwarna merah usai resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024). Ia ditangkap diduga korupsi bantuan biaya hidup mahasiswa yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Program Indonesia Pintar tahun 2020 hingga tahun 2023.
Ketua STKIP Al-Maksum Dr Muhammad Sadri mengenakan rompi berwarna merah usai resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024). Ia ditangkap diduga korupsi bantuan biaya hidup mahasiswa yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Program Indonesia Pintar tahun 2020 hingga tahun 2023. (HO)

Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut ini merinci proses hukum setelah melakukan penyidikan terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar tahun 2020-2023 di STKIP Al-Maksum Langkat.

"Tim Pidsus menahan tersangka Dr MS selaku Ketua STKIP Al- Maksum Stabat, yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses penuntutan," jelasnya.

Lanjut Yos A Tarigan menjelaskan, bahwa Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Dr. MS melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp. 1.000.000 per mahasiswa setiap semester, dan Angkatan 2022 sebesar Rp. 1.500.000. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajari Padangsidimpuan Resmi Berganti, Ini Rekam Jejak Lambok Sidabutar dalam Penanganan Korupsi
Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang, Sita Uang dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
Kejari Labuhanbatu Paparkan Perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia  Kian Bertumbuh di 2025
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
komentar
beritaTerbaru