Senin, 08 September 2025

Sempat Dibuang Tersangka Polres Labusel Gagalkan Peredaran 7 Paket Sabu

Administrator - Rabu, 31 Juli 2024 20:37 WIB
Sempat Dibuang Tersangka Polres Labusel Gagalkan Peredaran 7 Paket Sabu
Istimewa

LABUSEL I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pemilik 7 paket sabu-sabu yang hendak diedarkan, Senin (29/7/2024) petang.

Baca Juga:

Tersangka Ahmad Yusuf Harahap alias Yusuf (43), warga Labuhan Baru, Lingkungan Labuhan, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel ditangkap tidak jauh dari kediamannya.

"Tersangka ini sempat membuang barang bukti. Dari tangannya kita sita 7 paket sabu yang hendak diedarkan," terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (31/7/2024).

Kata dia, penangkapan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah. Tersangka disebut kerap mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.

Ketika ditangkap, tersangka sempat berniat menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu, namun digagalkan petugas.

Dari penggeledahan di badan tersangka ditemukan 7 paket sabu seberat 5,50 gram, plastik klip kosong, pipet, timbangan dan uang tunai Rp 204.000,- diduga hasil penjualan sabu.

"Tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari AL alias AB yang kini dalam pengejaran kita (buron)," pungkas Maringan

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AKBP Wira Prayatna Pimpin Operasi Grebek Sarang Narkoba, Dua Tersangka diamankan di Silayang layang Padangsidimpuan
Ayah Tiri di Padang Lawas Cabuli Anak Tirinya, Warga Geram dan Serahkan Pelaku ke Polisi
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Maling Ubi
AMMI Mendapat Arahan Yusril Terkait Misi Pembebasan Dokter Jadi Terpidana
Ketua DPRD Madina Angkat Bicara,Erwin Lubis : Seruan Keadilan di Tengah Duka Pembunuhan Beruntun
Empat ASN Kota Lhokseumawe Divonis MA Enam,lima dan empat Tahun Penjara Terkait Pembayaran Insentif PPJ Setelah Bebas di Tipikor Banda Aceh:
komentar
beritaTerbaru