Kamis, 02 April 2026

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Provinsi, Mantan Kadis PUPR Bambang Pardede Cs Ditahan Di Tanjung Kusta

Administrator - Senin, 22 Juli 2024 19:34 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Provinsi,  Mantan Kadis PUPR Bambang Pardede Cs Ditahan Di Tanjung Kusta
Istimewa
Baca Juga:

Medan - Di tengah suasana peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/7/2024), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021.


Ketiganya yakni Ir Bambang Perdede, M.Eng (Kuasa Pengguna Anggaran/mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), Akbar Jainuddin Tanjung, ST (Direktur PT. EPP) dan Rico Mananti Sianipar, ST, M.Si (Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH membenarkan bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka tersebut.

Sebagai informasi, bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara – Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.


Fakta di lapangan ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27," ungkap Yos.


Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, lanjut mantan Kasipenkum Kejati Sumut ini, alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP (Pengguna Anggaran) dan tersangka AJT (Direktur PT. EPP).

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tandasnya.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
Diduga Terima Rp400 Juta Fee Korupsi APD Covid-19, Pejabat Dinkes Sumut Emirsyah Harahap Masih Bebas
Kunjungan KPK Beri Nilai Pemkab Asahan Sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
Pemko Tanjungbalai Luncurkan Gerakan Tadarus Berjamaah di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah
Pemko Tanjungbalai Luncurkan Gerakan Tadarus Berjamaah di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah
komentar
beritaTerbaru