
Ucap Alhamdulillah Dapat Dukungan Mayoritas, Ijeck: Saya Siap Maju Lagi jadi Ketua Golkar Sumut
ASAHAN H. Musa Rajekshah yang karib disapa Ijeck menegaskan tekadnya maju kembali memimpin DPD Partai Golkar Sumatera Utara Periode 20252
NewsBaca Juga:
Medan - Di tengah suasana peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/7/2024), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021.
Ketiganya yakni Ir Bambang Perdede, M.Eng (Kuasa Pengguna Anggaran/mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), Akbar Jainuddin Tanjung, ST (Direktur PT. EPP) dan Rico Mananti Sianipar, ST, M.Si (Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH membenarkan bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka tersebut.
Sebagai informasi, bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara – Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.
Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.
Fakta di lapangan ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27," ungkap Yos.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, lanjut mantan Kasipenkum Kejati Sumut ini, alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP (Pengguna Anggaran) dan tersangka AJT (Direktur PT. EPP).
"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tandasnya.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.red
ASAHAN H. Musa Rajekshah yang karib disapa Ijeck menegaskan tekadnya maju kembali memimpin DPD Partai Golkar Sumatera Utara Periode 20252
NewsDeli Serdang, Dalam rangka memperingati Idul Adha 1446 Hijriah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Deli Serdang menyembelih dua e
InfoKISARAN, SUMUT24.CO Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka Hari R
PolitikASAHAN I SUMUT24.co Dewan Pimpinan Daerah, Paguyuban Keluarga Besar, Putra Jawa Kelahiran Sumatera (DPD.PKB.Pujakesuma) Kabupaten Asahan dal
NewsMedan Sumut24.co Sejarah baru tercipta bagi nelayan pesisir Kota Medan. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, di bawah ke
NewsASAHAN I SUMUT24.co Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si didampingi Wakil Bupati Asahan, H. Rianto, S.H., M.AP secar
NewsWakil Ketua HIKMA Sumut H. Syahrir Nasution Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke95 kepada Prof. Emil Salim
kotaJAKARTA Sumut24.coSatu ekor sapi limousin berbobot lebih dari satu ton diturunkan di tanah kerontang Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabup
NewsMedan Dalam semangat Idul Adha 1446 Hijriah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara bersama Majelis Pimpinan Cabang (M
UmumKebijakan 5 Hari Sekolah di Sumut Dikritik, Shohibul Anshor Komersialisasi Pendidikan
kota