EPG Resmi Jadi Wali Nagari, Syafni Nola Putri Titip Pesan Penting: Banyak PR Menanti Aie Dingin!
EPG Resmi Jadi Wali Nagari, Syafni Nola Putri Titip Pesan Penting Banyak PR Menanti Aie Dingin!
News
Baca Juga:Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa. Dalam sidang DKPP, terbongkar janji-janji Hasyim soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban.
- Galian C Tanpa Izin di Setia Janji Tetap Beroperasi, Sudah Ditegur DLH. Warga Desak Penindakan Tegas dan Penutupan Paksa
- Fee 25% Rp 2,7 Miliar Disunat Sejak Awal, Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Asahan Diduga Jadi Sapi Perah Oknum Ketua Partai
- Ketua TP Posyandu Asahan Tinjau Posyandu Manggis, Integrasikan Tracing TBC dan CKG demi Kesehatan Masyarakat
"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Setelah peristiwa itu, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebutkan Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.
"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.
Dalam putusan tersebut, Hasyim membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.
Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.
Tanggapan Hasyim Setelah Diberhentikan
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui Zoom.
Hasyim menanggapi putusan tersebut. Saat menyatakan tanggapannya, dia didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI. Selain itu, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota pun turut hadir.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuh dia.
Selanjutnya: Presiden segera keluarkan Keppres.
Presiden Segera Keluarkan Keppres
Istana menghormati putusan DKPP tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy'ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP.
Komisi II DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU Hasyim yang Dipecat
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," ujarnya.
"Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," lanjut Ari.res/det
EPG Resmi Jadi Wali Nagari, Syafni Nola Putri Titip Pesan Penting Banyak PR Menanti Aie Dingin!
News
Momen Peringatan Hari Sumpah Pemuda,BRI BO Sibuhuan Perkuat Pengabdian Layanan
News
Sumut Jadi Titik Awal Gerakan Nasional Pesantren Bebas TBC, Tiga Wakil Menteri Pukul Beduk di Deli Serdang
News
Suksesi Kepemimpinan Organisasi Pendiri Golkar SOKSI Sumut Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Jelang Musda XII
News
Insiden Penurunan Bendera Bintang Bulan di Pulo Kenari Berujung Rusuh, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia dan Puluhan Lukaluka
News
PACITAN MARSUDI BUDAYA 1.Dhandhanggula PAKASA Pang Pacitan Paguyuban Kawula winarni, Kraton Surakarta Hadiningrat, Pang Pacitan sinebute,Wus
Umum
NGANJUK KAWENTAR BUDAYA KABABAR Ja lali ja keri kutha Nganjuk mranani. Pendopo Kabupaten Nganjuk begitu merbawani. Megah mewah gagah indah.
Info
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wah
kota
Kapolda Sumut Tekankan Pemberantasan Narkoba dan Kejahatan Jalanan Saat Kunjungi Polres Binjai
News
Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
News