Tim IV Safari Ramadan Pemkab Sergai Kunjungi Pesantren Darul Ulum Al Hannan Desa Pulau Tagor
Sergai sumut24.co Dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiyah di bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (P
News
Baca Juga:Kelompok Perundang-Undangan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah melaksanakan rapat penyiapan bahan upaya litigasi, non litigasi dan advokasi hukum pada hari Senin, 24 Juni 2024 di Grand G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat dan staf dari masing-masing direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang menghadirkan Narasumber dari Mahkamah Agung RI dan Advokasi Sabit & Associate Jakarta.
Dalam sambutannya, Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Drs Amran, MT menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah hendaknya berorientasi dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta menjamin terselenggaranya pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan baik.
"Saya berharap dalam upaya memberikan pelayanan hukum, kita perlu melakukan peningkatan kapasitas SDM melalui mediator dan negosiator yang berguna untuk melakukan penyelesaian permasalahan hukum melalui non litigasi," ucap Amran.
Menurut persepsi Amran, mediator dan negoistaor sangat dibutuhkan Ditjen Bina Adwil mengingat banyaknya regulasi dan atau kebijakan yang telah diimplementasikan pemerintah daerah masih mengalami kendala, sehingga melalui hal tersebut dalam satu sisi dapat mendukung kinerja kemendagri secara keseluruhan dan pada sisi lain dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sangat beralasan bahwa banyaknya regulasi yang telah diterbitkan oleh Ditjen Bina Adwil digunakan sebagai bentuk tolak ukur penyelenggaran pemerintahan daerah agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Disamping itu salah satu narasumber berpendapat bahwa semua sengketa atau gugatan yang timbul sebagai dampak dari implementasi peraturan perundang-undangan Ditjen Bina Adwil dapat diselesaikan melalui tindakan Non Litigasi sebelum mengarah pada Litigasi atau Lembaga Peradilan. Hal tersebut dapat terwujud melalui bentuk dan peran mediasi dalam penanganan sengketa yang terjadi sehingga tercapai kesepakatan, hal ini sejalan dengan keinginan dan harapan Plh. Dirjen Bina Adwil. Oleh karena itu Kelompok PUU beranggapan bahwa perlu peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan/mediator.(red)
Sergai sumut24.co Dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiyah di bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (P
News
FOZ Sumut Gelar Buka Puasa Bersama, Bahas Perkembangan Zakat di Bulan RamadanMedansumut24.co Forum Zakat Sumatera Utara (FOZ Sumut) menggel
News
TIM KHUSUS SAFARI RAMADHAN KUNJUNGI MASJID NURUL IHSAN NAGARI LABUAH PANJANG
kota
MUSHALLA AKBAR BALAI LALANG SANING BAKA DIKUNJUNGI TIM SAFARI RAMADHAN KABUPATEN
kota
Bupati Solok Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Jajaran Pemkab Solok
kota
Menteri Kebudayaan Dampingi Presiden Prabowo Kunjungi Museum Nasional Indonesia
kota
Polres Labuhan Batu Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Tangkap 2 TSK, Berikut 31,5 Kg Sabu & 30.000 Ekstasi di Sita
kota
Sekda Padangsidimpuan Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD, Tegaskan Komitmen Transparansi Pemerintah Daerah
kota
Disiplin Diperketat! Ops Gaktibplin di Polres Padang Lawas Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba
kota
Disiplin Diperketat! Ops Gaktibplin di Polres Padang Lawas Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba
kota