Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menggelar acara penting dalam sistem penegakan hukum di kota "Salak".
Bertempat di halaman kantor mereka, tepatnya di Jl. Serma Lian Kosong No.08, Wek II, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padangsidimpuan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gweijsde) untuk tahun 2024 telah berhasil dilaksanakan, Kamis (27/6/2024).
Agenda ini diselenggarakan dengan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH, yang mewakili berbagai instansi seperti Wali Kota Padangsidimpuan, Asisten Pemerintahan Kesra Kota Padangsidimpuan, mewakili Kapolres Padangsidimpuan yakni Kasubag Kerma Polres Padangsidimpuan, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dan Kepala BNNK Tapanuli Selatan. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan serta para pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan beserta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. LAMBOK M.J. SIDABUTAR, SH, MH, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang tuntas sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan ini merupakan upaya kita untuk menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana dengan adil dan tuntas," ujarnya.
Pemusnahan kali ini melibatkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum dari bulan Juli 2023 sampai Juni 2024 yang bervariasi, seperti narkotika golongan I, perjudian, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan termasuk 405 gram shabu-shabu, 25,54 kg ganja, 4 butir ekstasi, 34 unit handphone, 10 unit timbangan elektrik, 7 alat hisap bong, 4 senjata tajam, serta berbagai barang bukti lainnya seperti plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, dan lain sebagainya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenisnya. Barang bukti ganja dan barang bukti lainnya seperti plastik klip transparan kosong, kaca pirek, dan lainnya dibakar sampai hangus.
Sementara shabu-shabu dan ekstasi dilarutkan dalam air, di-blender, atau direbus. Handphone dan timbangan elektrik dihancurkan, sedangkan senjata tajam dipotong-potong untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali untuk tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH, kembali menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemusnahan barang bukti ini adalah untuk menuntaskan penanganan perkara oleh Kejaksaan.
"Pemusnahan ini adalah langkah akhir dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini memastikan bahwa barang bukti dari berbagai tindak pidana tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat," ujar Dr. Lambok.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, yang didampingi oleh berbagai pihak terkait sebagai tanda keseriusan dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di masyarakat.
Dengan demikian, kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padangsidimpuan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News