Terduga Korban MBG Karo Dirujuk ke RSCM, Publik Bertanya: RS Sumut Tak Mampu?
Terduga Korban MBG Karo Dirujuk ke RSCM, Publik Bertanya RS Sumut Tak Mampu?
News
Baca Juga:
Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan pemusnahan barang bukti dan rampasan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari 112 (seratus dua belas) perkara.
Pemusnahan dilakukan Kejari Langkat pada, Selasa (25/6/2024) bertempat di halaman belakang kantor Kejari Langkat melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Langkat sejak Kajari Langkat dipimpin, Yuliarni Appy, S.H.,M.H, yang baru dilantik tanggal 4 Juni 2024.
Acara pemusnahan juga turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat yang diwakili Cakra Tona Parhusip, SH.,MH (Hakim Pengadilan Negeri Stabat), Mewakili Kapolres Langkat, Henman Limbong, SP.,S.IK (Wakil Kapolres Langkat), AKBP Saharudin Bangko, S.H.,M.B.A (Kepala BNN Kab. Langkat).
Kemudian, Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kab. Langkat, Sayon Suriono, SE (Kepala Sub Bagian Umum Dinkes Kab. Langkat), Okta Fiada Ginting, SH.,MH (Kasubagbin Kejaksaan Negeri Langkat), Sabri Fitriansyah Marbun, SH (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat), Hendra Abdi P. Sinaga, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat).
Serta hadir juga, Daniel Setiawan Barus, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat), Maulita Sari, SH (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langkat), Danang Dermawan, SH.,MH (Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Langkat), Para Kasubsi Kejaksaan Negeri Langkat, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy, S.H.,M.H yang pernah menjabat sebagai Kajari Rohil ini dalam kata sambutannya mengatakan pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.
Pemusnahan barang bukti ini adalah pelaksanaan eksekusi, karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan secara khusus barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat.
"Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pada kesempatan ini Kejari Langkat mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa telah dilakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan." ucap Kajari Langkat Yuliarni Appy, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, SH.
Adapun dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Danang Dermawan, S.H.,M.H (Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat) rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari Ganja 1.539,762 Gram, Sabu-sabu seberat 190.81 Gram, Ekstasi sebanyak 19 Butir, Handphone sebanyak 26 unit, Senjata Tajam sejumlah 15 buah.
Kemudian, pakaian sebanyak 25 buah dan Timbangan digital sebanyak 16 buah. Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 81 Perkara Tindak Pidana Narkotika, 29 Perkara Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda serta 2 Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang statusnya telah memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar Barang Bukti Ganja dan pakaian, memblender sabu-sabu dan pil ekstasi serta menghancurkan handphone, senjata tajam dan timbangan digital menggunakan palu dan gergaji besi.rel
Terduga Korban MBG Karo Dirujuk ke RSCM, Publik Bertanya RS Sumut Tak Mampu?
News
Sah! Dr. Agus Purwanto Pimpin KAHMI Binjai 2026&ndash2031 Secara Aklamasi
News
Polsek STM Hilir Patroli ke warung warung di Talun Kenas dan Gunung Rintih, Cek Dugaan Togel Macau dan Narkoba
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Jambore Kader Posyandu keXIII Tingkat Kabupaten Asahan Tahun
News
Bukan Sekadar Mutu, PalmCo Mampu Pastikan Asalusul CPO
News
Jakarta, realme, brand smartphone dengan pertumbuhan tercepat didunia, akan kembali berkolaborasi dengan Warner Bros. Discovery Global Cons
Cinema
Jambi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak generasi muda memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial in
News
Jakarta Prograam Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 tengah memasuki tahap seleksi peserta oleh mitra penyele
News
Medan Dikenal sebagai salah satu kota dengan kekayaan kuliner yang beragam. Mulai dari makanan khas seperti lontong Medan, soto Medan, hin
Tips
sumut24.co ASAHAN, Potensi pendapatan daerah terancam bocor! Keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxim, di Kabupaten Asahan
News