Minggu, 28 Juni 2026

Polda Sumut Ringkus 6 Sindikat Pencurian Sawit PTPN IV Kerugian Rp 100 Miliar

Administrator - Rabu, 12 Juni 2024 22:45 WIB
Polda Sumut Ringkus 6 Sindikat Pencurian Sawit PTPN IV  Kerugian Rp 100 Miliar
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Subdit Indagsi Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum meringkus 6 sindikat pencurian sawit milik PTPN IV Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, keenam tersangka memiliki peran berbeda, sebagai eksekutor hingga penadah.

Keenamnya adalah, RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF.

"Ke 6 pelaku ini sebagai pendodos, pengirim dan penadah," jelas Hadi didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus, AKBP Bambang Rubianto, Rabu (12/6/2024).

Diungkapkan Hadi, aksi pencurian sawit itu telah dilakoni keenam tersangka sejak tiga tahun lalu. Setiap harinya, para tersangka mampu mencuri sawit berbentuk tandan hingga brondolan mencapai tonase.

"Jadi, selama sekitar 3 tahun mereka beraksi, kerugian yang dialami mencapai Rp 100 miliar," ungkap Hadi.

Dalam aksinya, kawanan maling sawit ini menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil kejahatan ke penadah.

"Modusnya, mengambil dan mendodos sawit dan dibawa ke penadah. Mereka beraksi rapi dan sudah berulang kali," beber Hadi.

Ditanya soal hasil pencurian sawit dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Hadi menyatakan, masih dalam proses pendalaman. Demikian juga tentang keterlibatan orang dalam PTPN IV. Pelaku lainnya sedang diselidiki.

Menurut Hadi, kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.

"Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan," kata Hadi.

Tersangka dijerat undang-undang tentang perkebunan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. (W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berhasil Bongkar Jaringan, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Tangkap Empat Pelaku Termasuk Mantan Anggota Polri
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Gembong Narkoba, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita
Tim JCS Polrestabes Medan Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan Pasutri
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
Saat Menunggu Rekan Antar Sabu, Pria di Asahan Berhasil Diringkus Polisi
Polrestabes Medan Ringkus 290 Tersangka Kejehatan Jalanan Kasus Praktek Perjudian, Premanisme dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru