Sabtu, 01 Agustus 2026

Warga Aceh Gagal Edarkan 18 Bungkus Sabu di Batubara

Administrator - Rabu, 12 Juni 2024 22:39 WIB
Warga Aceh Gagal Edarkan 18 Bungkus Sabu di Batubara
Istimewa
Baca Juga:

BATUBARA I SUMUT24.CO
Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan Polres Batubara.

Ahmad H (35), warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh gagal mengedarkan barang haram 18 bungkus sabu seberat 375 gram.

"Pengakuan tersangka, rencananya 18 bungkus sabu itu akan diedarkan di wilayah Batubara," sebut Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, Rabu (12/6/2024).

Kata dia, penangkapan tersangka dilakukan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.

Tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Sabtu (1/6/2024) siang lalu.

"Sabu-sabu itu disembunyikan tersangka dalam sebuah tas yang dibawanya," kata Fery.

Selain sabu, turut disita barang bukti, 1 unit handphone (HP), 1 potongan kardus dibalut dengan lakban cokelat, 1 tas ransel, 1 dompet dan uang tunai Rp.750.000,-.

"Tersangka mengakui sabu itu miliknya yang akan diedarkan di wilayah hukum kita," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kg iSabu Jaringan Cina - Malaysia - Indonesia
BNNP SUMUT Gagalkan Peredaran Sabu di Kawasan Helvetia Medan 8 Kg Sabu Disita.
Usai Disuruh beli sabu ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang , yang nyuruh pun ditangkap juga"
Bawa Sabu dalam Kotak Rokok, AWH Tak Berkutik Saat Digerebek Polres Padangsidimpuan
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 9 Paket Sabu di Beringin
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru