Kamis, 15 Oktober 2026

KPK Terbitkan SPP untuk Istri Nurhadi

Administrator - Rabu, 15 Juni 2016 09:44 WIB
KPK Terbitkan SPP untuk Istri Nurhadi

Jakarta I SUMUT24 Pasangan suami istri yang sama-sama jadi pejabat di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Tin Zuraida terus dibidik KPK. Nurhadi adalah Sekretaris MA dan Tin adalah Kapusdiklat Mempin MA.

Baca Juga:

Tin sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi. Tapi KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status Tin.

“KPK terbuka mengeluarkan sprindik baru,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan tentang status istri Nurhadi di sela-sela rapat kerja dengan DPR di Kompleks DPR, Senayan, Selasa (14/6).

Nurhadi dan Tin dibidik KPK usai operasi tangkap tangan Panitera PN Jakpus Edy Nasution pada 20 April 2016 lalu. Tidak sampai 24 jam, penyidik KPK menggeledah rumah Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang Rp 1,7 miliar, sebagian di antaranya di toilet kamar mandi.

Dari rumah Nurhadi, penyidik KPK menggeledah kantor Nurhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Setelah itu, Nurhadi harus berurusan dengan KPK untuk menjelaskan semuanya. Belakangan, Tin juga terseret dan ikut menjadi saksi. Berikut daftar nama yang diperiksa KPK terkait penggeledahan di rumah Nurhadi:

1. Tin Zuraida, istri Nurhadi. Status saksi dan usai pemeriksaan di KPK, Tin tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

2. Royani alias Pak Roy. Royani merupakan sopir Nurhadi dan telah dipanggil dua kali sebagai saksi tapi tidak hadir. Alhasi, Roy dikenakan status pencegahan ke luar negeri.

3. Brigadir Polisi Ari Kuswanto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.

4. Brigadir Polisi Dwianto Budiawan. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.

5. Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.

6. Ipda Andi Yulianto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.

7. Kasirun alias Jenggot, pegawai di rumah Nurhadi. 8. Sairi alias Zahir, pegawai di rumah Nurhadi.

Belum selesai permasalahan tersebut, giliran Nurhadi tidak menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR untuk membahas tambahan anggaran pengadilan di seluruh Indonesia dalam APBNP 2016. Nurhadi mewakilkan kepada Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Aco Nur namun ditolak DPR karena tidak mempunyai kapabilitas. Alhasil, nasib anggaran pengadilan kini terancam lumpuh. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal
Rp20 Miliar Disebut Telan Dana, Stadion Sangnaualuh Kembali Disuntik Rp7,39 Miliar: Manson Purba Desak APH Usut Dugaan Korupsi
KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
D’Legends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan–Banda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan*
komentar
beritaTerbaru