Rabu, 13 Mei 2026

Kemasan Plastik Kena Cukai Industri Ancam Pangkas Karyawan

Administrator - Kamis, 28 April 2016 09:30 WIB
Kemasan Plastik Kena Cukai  Industri Ancam Pangkas Karyawan

JAKARTA | SUMUT24 Produsen plastik dan industri pengguna mengklaim bakal merugi jika pemerintah mengenakan cukai pada kemasan plastik. Jika merugi, mereka membuka kemungkinan memangkas jumlah karyawan.

Baca Juga:

“Kalau plastik dikenakan cukai maka akan menghilangkan kesempatan kerja karena pendapatan industri akan turun. Maka negara akan terbebani pengangguran,” kata Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Produsen dan Pengguna Plastik Rachmat Hidayat, Jakarta, Rabu (27/4).

Menurutnya, selama ini, industri yang berkenaan dengan kemasan plastik banyak menyerap tenaga kerja.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Budi Susanto Sadiman. Menurutnya, pengenaan cukai bakal merugikan industri penghasil, pengguna, dan pendaur ulang plastik.

“Pungutan cukai terhadap plastik tujuannya untuk mengurangi konsumsi plastik. Ini tentunya akan merugikan industri karena konsumsinya berkurang,” kata Budi.

Jika dasar pemerintah memungut cukai untuk menekan pencemaran lingkungan. Maka, menurut Budi, kertas lebih tepat dikenakan cukai ketimbang plastik.

“Kertas pencemaran banyak, harus menebang hutan, cuci pakai pemutih yang mencemari sungai,” katanya. “Plastik dibilangnya terlalu membuang energi. Tapi faktanya plastik menghemat energi sebanyak 35 persen per tahun,” ujarnya. (Mer)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Warga Medan Johor Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura
FPS Poltekpar : Kelurahan Pardede Onan Memiliki Potensi Wisata Budaya
Bupati Asahan Buka Pelatihan TP PKK Kecamatan 2026 : Wujudkan Kader yang Profesional dan Inovatif
Laksamana Putra Mulai Bergerak, Incar Kursi Sekda Medan
Danrem 023/KS Tegas Kawal SPPG Losung Batu, Makanan Bergizi untuk Siswa Jadi Prioritas
Izin Gebyar Pajak Bapenda Sumut Dipertanyakan, Jangan Bohongi Masyarakat Pembayar Pajak
komentar
beritaTerbaru