Walikota menghadiri Sispam kota Pematangsiantar yang di gelar oleh Polres
Walikota menghadiri Sispam kota Pematangsiantar yang di gelar oleh Polres
kota
Jakarta I SUMUT24
Baca Juga:
Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan setuju KPU mengeluarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Ia menegaskan sudah seharusnya calon pejabat publik memiliki rekam jejak yang baik.
“Langkah KPU sebenarnya langkah preventif untuk mencegah figur bermasalah apalagi yang terpidana yang pernah terlibat korupsi itu, sudah baik dan sebagai pejabat publik harus ketat persyaratannya, maka larangan KPU itu tidak bertentangan dengan undang-undang,” kata Abdullah di D’Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018) lalu.
Menurut dia, hal tersebut justru membantu masyarakat menyeleksi calon legislatif yang punya rekam jejak baik dan berintegritas. Ia lantas mencontohkan para caleg mesti punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kenapa harus SKCK misalnya, harus maju mencalonkan itu harus ada SKCK harus ada, surat bebas perkara, tidak terkait tindak pidana, ” tuturnya.
Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR menilai rencana KPU ini bertentangan dengan UU Pemilu dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Menanggapi reaksi itu, Abdullah menilai bahwa rakyat sebagai pemilih para wakilnya juga memiliki hak asasi yang mesti diperjuangkan. Ia meminta pejabat publik tidak mendalilkan HAM sebagai tameng untuk melindungi kepentingan.
“Tapi pada perspektif bahwa publik butuh figur yang layak dan tepat dan tidak punya rekam jejak yang buruk. Pada dimensi itu sebenarnya ini pun menjadi hak HAM-nya pemilih untuk mendapatkan figur yang layak,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.
“Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada,” kata anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Hasyim melihat korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan. (red)
Walikota menghadiri Sispam kota Pematangsiantar yang di gelar oleh Polres
kota
2 Bulan Buron Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC
kota
3 Tahun Buron, Acong Akhirnya Dibekuk! Polisi Ungkap Brutalnya Pengeroyokan di Padangsidimpuan
kota
Wakapolda Sumut Disambut Hangat di Paluta, Bupati Reski Basyah Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
kota
DPP KAMTIBMAS Indonesia Apresiasi Polda Sumut Bentuk Polres Padang Lawas Utara di Gunung Tua
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan mempercep
kota
sumut24.co SergaiWakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya meninjau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Budidaya Ikan Air Payau dan Laut
kota
Revitalisasi Stadion Teladan Dikebut, Isu Dugaan &ldquoPengkondisian Proyek&rdquo Muncul
kota
KIMAK Sumut Minta FPMAK Cerdas Menerima Informasi Jangan Asal Tuding Yayasan Atifa Maju Mandiri Langgar Juknis dan Juklak!
kota
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 pese
News