Sabtu, 13 Juni 2026

2 Bulan Buron Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC

Administrator - Rabu, 13 Mei 2026 12:06 WIB
2 Bulan Buron Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus tiga maling AC outdoor yang beraksi di Jalan Denai Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai pada Minggu (08/03/2026).

Baca Juga:

Ketiganya adalah, Hendrik Mustafa alias Hendrik (31), Budi Perkasa Abdi alias Bagong (31), dan Bimbi Pranata alias Bimbi (32), warga Jalan Denai TSM III, Medan Denai.

"Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Aksi mereka sudah sangat meresahkan," ujar Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Rabu (13/05/26).

Kata dia, setelah melakukan aksi pencurian 2 unit AC outdoor korban Mhd Fadli (44), warga Jalan Cempaka VIII Medan Helvetia, ketiga tersangka langsung kabur dan selalu berpindah tempat untuk menghindari polisi.

Pencurian itu diketahui korban ketika hendak menyalakan AC, tidak dingin. Setelah dicek, ternyata sudah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Terlihat ketiga tersangka berbagi peran melakukan aksi pencurian tersebut. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Medan Area.

Setelah sekitar dua bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri memperoleh informasi ketiga tersangka telah keluar dari persembunyiannya.

"Ketiga tersangka kita tangkap pada Senin (11/5/2026) di Jalan Denai setelah mereka balik dari pelariannya," sebut AKP M Ainul Yaqin.

Kepada penyidik, tersangka Bimbi mengaku berperan sebagai eksekutor bersama Hendrik. Keduanya memanjat ke lantai II tempat usaha korban.

Sedangkan tersangka Budi alias Bagong, berperan memantau situasi dan menampung hasil kejahatan di lantai bawah.

Barang curian tersebut kemudian dijual para tersangka kepada penadah yang sedang dalam penyelidikan polisi.

"Ketiga tersangka mendapat uang hasil penjualan AC outdoor curian tersebut masing-masing Rp 400 ribu," pungkas AKP M Ainul Yaqin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka mendekam di sel Mapolsek Medan Area. Mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sigap Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Kapolsek Pantai Labu Cek Langsung Warung Tuak di Bantaran Sungai Serdang
Berkat Laporan Warga, Polsek Bandar Pulau Tangkap Pengedar Sabu 1,16 Gram di Asahan
Cepat Tanggap! Kurang Sehari, Polsek Pulau Rakyat Tangkap Pelaku Perampasan Tas Guru
IRT Usia 40 Tahun di Kisaran Barat Diamankan Polisi, Rumahnya Jadi Sarang Transaksi Sabu
Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Tindak Tegas Perjudian, dan Pengungkapan Kasus Narkoba
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Diamankan
komentar
beritaTerbaru