Rabu, 13 Mei 2026

2 Bulan Buron Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC

Administrator - Rabu, 13 Mei 2026 12:06 WIB
2 Bulan Buron Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus tiga maling AC outdoor yang beraksi di Jalan Denai Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai pada Minggu (08/03/2026).

Baca Juga:

Ketiganya adalah, Hendrik Mustafa alias Hendrik (31), Budi Perkasa Abdi alias Bagong (31), dan Bimbi Pranata alias Bimbi (32), warga Jalan Denai TSM III, Medan Denai.

"Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Aksi mereka sudah sangat meresahkan," ujar Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Rabu (13/05/26).

Kata dia, setelah melakukan aksi pencurian 2 unit AC outdoor korban Mhd Fadli (44), warga Jalan Cempaka VIII Medan Helvetia, ketiga tersangka langsung kabur dan selalu berpindah tempat untuk menghindari polisi.

Pencurian itu diketahui korban ketika hendak menyalakan AC, tidak dingin. Setelah dicek, ternyata sudah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Terlihat ketiga tersangka berbagi peran melakukan aksi pencurian tersebut. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Medan Area.

Setelah sekitar dua bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri memperoleh informasi ketiga tersangka telah keluar dari persembunyiannya.

"Ketiga tersangka kita tangkap pada Senin (11/5/2026) di Jalan Denai setelah mereka balik dari pelariannya," sebut AKP M Ainul Yaqin.

Kepada penyidik, tersangka Bimbi mengaku berperan sebagai eksekutor bersama Hendrik. Keduanya memanjat ke lantai II tempat usaha korban.

Sedangkan tersangka Budi alias Bagong, berperan memantau situasi dan menampung hasil kejahatan di lantai bawah.

Barang curian tersebut kemudian dijual para tersangka kepada penadah yang sedang dalam penyelidikan polisi.

"Ketiga tersangka mendapat uang hasil penjualan AC outdoor curian tersebut masing-masing Rp 400 ribu," pungkas AKP M Ainul Yaqin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka mendekam di sel Mapolsek Medan Area. Mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dipimpin Iptu Ahmad Edi SH, Polsek Hutaimbaru Gerebek Lokasi Diduga Tempat Pesta Sabu di Padangsidimpuan
Polsek Simpang Empat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Dekat Sekolah, Satu Pelaku Diamankan
Kronologi Tahanan Polsek Air Batu Meninggal Dunia di Lapas Labuhan Ruku: Tak Ditemukan Tanda Kekerasan
Polsek Medan Area Amankan Maling Spesialis Meteran Gas
Digerebek di Simpang Tiga! Polsek Padang Bolak Paluta Ringkus Pemilik Sabu, Jaringan Masih Diburu
Berhasil Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Simpang Empat Amankan Pengedar Sabu
komentar
beritaTerbaru