Nama Listyo Sigit Ikut Disorot dalam Kasus Penyadapan Prabowo, Begini Respons Jokowi saat Dicecar Wartawan
Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret n
News
Baca Juga:
JAKARTA I Sumut24.co
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan penggunaan Hak Angket DPR pasca putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto dinilai ada pihak yang menunggangi.
Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan, berbagai cara dilakukan agar Gibran tidak menjadi Cawapres melalui cara melaporkan KPU ke DKPP dan Hak Angket DPR.
“Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangannya tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menjadi salah satu capres/cawapres. Pintunya ada banyak kan (untuk mencari kesalahan), salah satunya ya DKPP. Mungkin bisa juga ke bawaslu, pengadilan, MA, dan lain-lain,” kata Agus, Sabtu (25/11/2023).
Menurut dia, KPU tidak bisa disalahkan dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo. KPU merupakan sebuah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku. Pada penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto tidak ada yang salah, karena pada penetapan Gibran KPU sudah seusia dengan koridor yang berlaku dalam hal ini PKPU pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Menurut saya gini, KPU itu pelaksana peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu dan tidak dalam ranah pembuat peraturan. PKPU yang dibuat KPU itu merespons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat norma baru, yakni boleh kurang dari 40 tahun sepanjang dia pernah menduduki jabatan politik yang dipilih secara election menjadi kepala daerah. Norma ini kemudian dimasukkan ke PKPU karena norma lama kan tidak ada,” ujarnya.
Dia menjelaskan KPU dalam hal ini harus mengikuti putusan MK yang sudah final. Sehingga KPU menggunakan PKPU baru pascaputusan MK dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres Prabowo.
“Pertanyaannya kalau itu bagian dari tugas KPU, KPU ya gak salah membuat norma itu karena memang putusan MK itu final and binding. Oleh karena itu, penyelenggara negara dalam hal ini KPU harus mengikuti keputusan MK tersebut, mengubah PKPU lama,” jelasnya.
“Intinya UU Pemilu pasal 169 huruf q diubah oleh MK, berarti pasal itu tidak berlaku lagi. Ada norma baru. Di sini, KPU tidak menciptakan norma tapi menulis norma yang telah dibuat oleh MK,” ungkapnya.
Namun, Agus tidak menampik kemungkinan ada permasalahan etik dan konflik kepentingan dalam putusan MK dan dibenarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kendati demikian, sambug dia, MKMK tidakk pernah membatalkan hasil putusan MK terkait usia Capres dan Cawapres.
“Tapi kan MKMK tidak mengoreksi terkait h putusan MK (nomor 90/PUU-XXI/2023), tetap dinyatakan sah. tidak bisa dibatalkan oleh lembaga apapun, bersifat res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), tidak ada koreksinya, dan cuma bisa dikoreksi oleh ketua MK sendiri,” ungkapnya.rel
Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret n
News
Enam Brigade Pangan Dapat 34 Alsintan, Saipullah Pasang Target Swasembada Pangan Madina
News
Tak Hanya Tilang! Satlantas Polres Tapsel Bagikan Helm Gratis dan Periksa Kesehatan Pengendara
News
sumut24.co MEDAN, Semangat kebersamaan dan kepedulian antarlembaga semakin diperkuat. Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/5 Me
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum terus memperkuat inovasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi op
News
Duo Rayap Besi Bangunan Gedung Power House Diamankan Polsek Sunggal
News
Satresnarkoba Padangsidimpuan Gerebek Kampung Darek, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok
News
Tinggalkan Cara Lama, Bupati Madina Andalkan Teknologi Modern Kejar Panen 11 Ton Padi
News
Apel Gabungan Ops Patuh Toba 2026, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono Tekankan Keselamatan Jalan
News
Dua Hari, Polres Palas Bongkar 3 Kasus Narkoba! 6 Pria Ditangkap, 21,03 Gram Sabu Disita
News