Rabu, 13 Mei 2026

OJK Keluarkan Izin Usaha Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Administrator - Jumat, 15 Januari 2016 10:44 WIB
OJK Keluarkan Izin Usaha Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Jakarta | Sumut24

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewujudkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas informasi perkreditan di Indonesia dengan memberikan persetujuan izin usaha kepada Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Slamet Edy Purnomo, OJK telah memberikan 2 (dua) izin usaha LPIP, yaitu kepada PT. Kredit Biro Indonesia Jaya dan PT. PEFINDO Biro Kredit pada 22 Desember 2015, sehingga kedua LPIP tersebut merupakan pelopor LPIP di Indonesia.

“Dengan diberikannya izin usaha kepada kedua LPIP tersebut, Indonesia telah memasuki babak baru dalam hal penyediaan informasi perkreditan, yaitu diterapkannya model dual system, yaitu penyediaan informasi perkreditan oleh OJK selaku Public Credit Registry (PCR) dan penyediaan informasi perkreditan oleh LPIP selaku Private Credit Bureau (PCB),”katanya dalam siaran persnya Kamis (14/1).

Keberadaan LPIP di Indonesia menjadi strategis, karena merupakan salah satu infrastruktur keuangan yang dapat melengkapi penyediaan informasi perkreditan yang selama ini hanya dapat diperoleh melalui layanan Sistem Informasi Debitur.

“Penyediaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh LPIP diharapkan dapat menjawab kebutuhan industri jasa keuangan di Indonesia terhadap informasi perkreditan yang memiliki kualitas yang lebih baik, yaitu dapat memberikan nilai tambah bagi penggunanya,”ujarnya.

Nilai tambah yang dapat diberikan antara lain informasi profil dan/atau scoring kredit debitur/calon debitur, fasilitas alertssebagai early warning terhadap pelemahan kualitas kredit/pembiayaannya, dan dapat memberikan informasi ataupun penilaian kemampuan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Dengan demikian, diharapkan industri jasa keuangan ke depan akan dapat memperoleh manfaat lebih atas produk yang ditawarkan oleh LPIP dan selanjutnya kualitas aktiva produktif sebagai hasil dari penyaluran kredit/pembiayaan kepada masyarakat dapat dijaga dengan lebih baik.

“Selain menjawab kebutuhan industri jasa keuangan, keberadaan LPIP di Indonesia akan dapat meningkatkan daya saing nasional, karena keberadaan LPIP dapat mempermudah akses informasi perkreditan yang dibutuhkan para pelaku industri jasa keuangan, sehingga pada akhirnya pelaku industri jasa keuangan akan dapat lebih mudah untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada para pelaku usaha di Indonesia,”pungkasnya.(nis)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028, Irfandi : Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
Di Antara Zikir dan IUP: Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo Kusumo  Sediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
komentar
beritaTerbaru