Senin, 12 Oktober 2026

OJK Keluarkan Izin Usaha Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Administrator - Jumat, 15 Januari 2016 10:44 WIB
OJK Keluarkan Izin Usaha Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Jakarta | Sumut24

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewujudkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas informasi perkreditan di Indonesia dengan memberikan persetujuan izin usaha kepada Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Slamet Edy Purnomo, OJK telah memberikan 2 (dua) izin usaha LPIP, yaitu kepada PT. Kredit Biro Indonesia Jaya dan PT. PEFINDO Biro Kredit pada 22 Desember 2015, sehingga kedua LPIP tersebut merupakan pelopor LPIP di Indonesia.

“Dengan diberikannya izin usaha kepada kedua LPIP tersebut, Indonesia telah memasuki babak baru dalam hal penyediaan informasi perkreditan, yaitu diterapkannya model dual system, yaitu penyediaan informasi perkreditan oleh OJK selaku Public Credit Registry (PCR) dan penyediaan informasi perkreditan oleh LPIP selaku Private Credit Bureau (PCB),”katanya dalam siaran persnya Kamis (14/1).

Keberadaan LPIP di Indonesia menjadi strategis, karena merupakan salah satu infrastruktur keuangan yang dapat melengkapi penyediaan informasi perkreditan yang selama ini hanya dapat diperoleh melalui layanan Sistem Informasi Debitur.

“Penyediaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh LPIP diharapkan dapat menjawab kebutuhan industri jasa keuangan di Indonesia terhadap informasi perkreditan yang memiliki kualitas yang lebih baik, yaitu dapat memberikan nilai tambah bagi penggunanya,”ujarnya.

Nilai tambah yang dapat diberikan antara lain informasi profil dan/atau scoring kredit debitur/calon debitur, fasilitas alertssebagai early warning terhadap pelemahan kualitas kredit/pembiayaannya, dan dapat memberikan informasi ataupun penilaian kemampuan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Dengan demikian, diharapkan industri jasa keuangan ke depan akan dapat memperoleh manfaat lebih atas produk yang ditawarkan oleh LPIP dan selanjutnya kualitas aktiva produktif sebagai hasil dari penyaluran kredit/pembiayaan kepada masyarakat dapat dijaga dengan lebih baik.

“Selain menjawab kebutuhan industri jasa keuangan, keberadaan LPIP di Indonesia akan dapat meningkatkan daya saing nasional, karena keberadaan LPIP dapat mempermudah akses informasi perkreditan yang dibutuhkan para pelaku industri jasa keuangan, sehingga pada akhirnya pelaku industri jasa keuangan akan dapat lebih mudah untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada para pelaku usaha di Indonesia,”pungkasnya.(nis)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bobol Rumah Kosong di Madong Lubis Seorang Penjaga Malam Diringkus Polsek Medan Kota
Kepala SPPG Tembung 3 Sampaikan Hak Jawab, Bantah Sejumlah Pemberitaan dan Klarifikasi Penggunaan OPAO
KUA Medan Denai Komitmen Berikan Pelayanan Prima, Ahmat Yani Siregar: Masyarakat Harus Dilayani dengan Baik
Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Jalan Merak Jingga
WALI KOTA SOLOK, H.RAMADHANI KIRANA PUTRA MENGIKUTI PROSESI BAKAUA.
Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti
komentar
beritaTerbaru