Rabu, 13 Mei 2026

Di Antara Zikir dan IUP: Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh

Administrator - Rabu, 13 Mei 2026 20:32 WIB
Di Antara Zikir dan IUP: Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
Istimewa

BEUTONG ATEUH — Gema zikir dan selawat mengalun lirih di atas Jembatan Krueng Beutong, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 12 Mei 2026. Di bawah langit mendung yang menggantung rendah di pegunungan, ratusan warga berkumpul. Tokoh adat, ulama, pemuda hingga kelompok perempuan merapatkan barisan. Mereka datang bukan untuk seremoni keagamaan biasa.

Baca Juga:

Di tengah lantunan doa yang pecah bersama desir sungai, terselip kegelisahan panjang tentang masa depan tanah yang mereka sebut sebagai warisan leluhur. Hari itu, zikir menjelma menjadi bahasa perlawanan.

Masyarakat Beutong Ateuh sedang menyampaikan satu pesan yang mereka anggap tak lagi bisa ditawar: menolak aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam ruang hidup mereka.

"Kami segenap masyarakat Beutong Ateuh Banggalang akan mempertahankan Beutong Ateuh ini sampai titik penghabisan," ujar Tgk. Malikul Azis, koordinator aksi, dalam orasinya.

Pernyataan itu bukan letupan emosi sesaat. Penolakan terhadap tambang di kawasan Beutong Ateuh telah tumbuh sejak beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, kelompok Perempuan Beutong Bersatu (PBB) juga menyuarakan sikap serupa. Kekhawatiran warga berlapis: ancaman terhadap kawasan hutan, sungai, sumber air, lahan pertanian, hingga perubahan pola hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada keseimbangan alam.

Di balik keresahan itu, dua nama perusahaan mulai ramai diperbincangkan warga: PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS) dan PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW). PT HBS disebut mengincar kawasan eksplorasi seluas 2.432,82 hektare. Sementara PT ACW telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas tembaga seluas 1.860,75 hektare.

Bagi sebagian warga, persoalannya bukan semata keberadaan perusahaan. Yang dipertanyakan adalah bagaimana proses perizinan dapat berjalan di tengah penolakan yang mereka anggap belum pernah selesai.

Dalam orasinya, Tgk. Malikul Azis menyampaikan peringatan kepada pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh agar berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai izin perusahaan tambang. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak begitu saja mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat.

"Kami harap kepada Bupati Nagan Raya, serta Gubernur Aceh agar jangan semena-mena mengeluarkan izin perusahaan. Jangan ditipu dengan narasi-narasi sebagian oknum yang mengatasnamakan Beutong Ateuh. Sampai hari ini, masyarakat belum menerima satupun izin perusahaan di sini," katanya.

Pernyataan itu membuka pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana masyarakat benar-benar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan?

Di tingkat administrasi pemerintahan, IUP PT ACW diketahui telah diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh pada Januari 2026. Izin tersebut menjadi bagian dari 21 IUP baru di Aceh dengan cakupan ribuan hektare lahan.

Namun di lapangan, sebagian masyarakat mengaku belum pernah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dampak lingkungan, risiko sosial, maupun bentuk persetujuan kolektif atas rencana pertambangan tersebut.

Situasi ini memunculkan diskusi mengenai prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC)—persetujuan masyarakat yang diberikan tanpa tekanan, didahului informasi yang cukup, dan dilakukan sebelum proyek berjalan. Dalam banyak konflik sumber daya alam, prinsip ini kerap menjadi ukuran legitimasi sosial sebuah proyek.

Di Beutong Ateuh, sebagian warga merasa proses itu belum sepenuhnya terjadi.

Dalam perkembangan lain, pembicaraan mengenai siapa yang berada di balik mulusnya jalan perizinan tambang mulai berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warga dan aktivis lokal menyebut adanya figur politik yang dinilai memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan di Aceh.

Nama T. Irsyadi, yang diketahui menjabat Bendahara DPD Partai Gerindra Aceh, ikut muncul dalam percakapan publik terkait polemik tambang di kawasan Beutong Ateuh. Namun, hingga kini belum terdapat dokumen terbuka maupun pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi sejauh mana keterkaitan figur tersebut dengan proses perizinan ataupun aktivitas perusahaan di wilayah itu.

Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Yang juga menjadi sorotan warga adalah pola pendekatan perusahaan sebelum izin resmi diterbitkan. Pada Desember 2025, bantuan sosial berupa paket pangan dibagikan kepada sekitar 822 kepala keluarga di kawasan tersebut. Sebagian warga awalnya menganggap bantuan itu sebagai bentuk empati pascabencana alam.

Namun belakangan, di tengah menguatnya isu tambang, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai hubungan bantuan tersebut dengan agenda sosial perusahaan. Hingga tulisan ini dibuat, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai tujuan program tersebut.
Persoalan Beutong Ateuh menjadi lebih sensitif karena posisi geografisnya. Kawasan itu berbatasan langsung dan menjadi daerah penyangga Kawasan Ekosistem Leuser, bentang alam yang selama ini dipandang memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan Aceh.

Kekhawatiran warga juga dipengaruhi pengalaman masa lalu. Publik Aceh pernah menyaksikan sengketa pertambangan di kawasan serupa ketika izin perusahaan tambang akhirnya dibatalkan melalui putusan hukum. Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa konflik antara investasi, tata ruang, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat lokal bukan perkara sederhana.

Kini, sebagian warga melihat pola yang nyaris serupa mulai muncul kembali: izin hadir di tengah penolakan masyarakat, proses partisipasi dipertanyakan, dan pemerintah diuji soal keberpihakannya.

Di atas Jembatan Krueng Beutong, di antara zikir yang terus menggema, pesan warga terdengar sederhana namun tegas: tanah leluhur bukan sekadar hamparan konsesi di atas peta. Bagi mereka, itu adalah ruang hidup—sesuatu yang akan dipertahankan, sejauh apa pun pertarungan harus dijalani. (Tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dzikir Bersama Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke 80 Kabupaten Asahan
Majelis Taklim dan Dzikir Al Khair TeMajelismui Wali Kota, Perkuat Sinergi Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Wakapolresta Deli Serdang Hadiri Doa Dan Zikir Akhir Tahun Kab. Deli Serdang
Dzikir dan Doa HUT Paluta ke-18, Pemkab Teguhkan Iman dan Integritas Aparatur
Ribuan Jamaah Bakal Padati Deli Serdang, Zikir Akbar Nasional 2025 Siap Digelar Megah
Bupati Asahan Ikuti Zikir dan Doa Kebangsaan
komentar
beritaTerbaru