Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Baca Juga:
Tapsel - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menegaskan bahwa seluruh
kegiatan operasional perusahaan, termasuk penggunaan lahan di kawasan Ramba Joring, telah
dilakukan sesuai izin resmi pemerintah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PTAR juga
telah melaksanakan penyelesaian kewajiban, termasuk pembayaran ganti rugi kepada pihakpihak yang berhak sesuai mekanisme yang sah.
Pernyataan ini disampaikan sebagai hak jawab atas serangkaian pemberitaan media siber Sumut24.co yang memuat klaim sengketa lahan adat antara masyarakat adat Parsadaan Siregar
Siagian dengan PTAR. Pemberitaan tersebut menyebut lahan seluas 190 hektare di kawasan
Ramba Joring dikuasai tanpa kompensasi sejak 2008 serta menuding adanya ketidakwajaran
dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.
PTAR telah menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers dan menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang tidak memenuhi prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan
secara memadai.
Terkait gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Majelis Hakim telah
menjatuhkan putusan pada 30 Maret 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pokok
perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima. Putusan tersebut menegaskan bahwa
penyelesaian sengketa sudah dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan diproses dalam forum peradilan yang berwenang.
Berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut adanya pembayaran ganti rugi kepada pihak yang bukan pemilik tanah adat, PTAR menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan lahan telah
dilakukan melalui mekanisme yang sah dan penyelesaian kewajiban telah dilakukan kepada
pihak-pihak yang berhak sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada
lahan Ramba Joring yang diadukan Parsadaan Siregar Siagian, PTAR telah melakukan penyelesaian secara umum pada periode 2015 – 2022.
PTAR menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang maupun telah berjalan. Perusahaan terus membangun komunikasi dengan para
pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum guna memastikan situasi tetap kondusif bagi
seluruh pihak.
PTAR tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku
serta menjaga hubungan yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan, serta terus
memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah di Tapanuli Selatan.
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Ketua TP PKK Deli Serdang Tutup Turnamen Catur Pelajar, Berikut Daftar Para Pemenang
kota
Tekan Pengangguran, Deli Serdang Buka Ratusan Peluang Kerja Lewat Job Fair
kota
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
kota
Kolaborasi Pemkab dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
kota
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
kota
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
kota
Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia
kota
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota