Rabu, 10 Juni 2026

Modesta Marpaung Gelar Sosper, Masyarakat Diimbau Dukung Pengelolaan Kebersihan

Administrator - Senin, 16 Januari 2023 05:53 WIB
Modesta Marpaung Gelar Sosper, Masyarakat Diimbau Dukung Pengelolaan Kebersihan

Medan|Sumut24.co Masyarakat Kota Medan dihimbau agar tetap menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan mewadahi sampah masing masing akan tercipta lingkungan yang bersih. “Selain lingkungan yang bersih juga akan tetap terjamin kesehatan. Sehingga sampah tidak lagi dibuang sembarangan ke drainase yang selama ini merupakan salah satu penyebab banjir,” ujar Modesta Marpaung. Himbauan itu disampaikan Modesta Marpaung (Partai Golkar) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Pelita III Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuagan, Minggu siang (15/1/2023). Dikatakan Modesta, guna memaksimalkan kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, pihak Kecamatan hingga para Kepling supaya peduli pendirian Bank Sampah. Sehingga, sampah dapat lebih bermanfaat dan bernilai ekonomis. “Pendirian sampah hendaknya direalisasikan disetiap lingkungan dan instansi terkait,” sebut Modesta. Selanjutnya, Modesta Marpaung meneruskan Sosper yang sama di Jl Perjuangan Gang Subur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu sore (15/1/2023). Di dua lokasi tersebut masing masing dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, para Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. Begitu juga soal Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (R02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Medan Tegaskan Lawan Predator Seksual, Jangan Takut Bersuara
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,1 Triliun untuk Percepat Program Hasil Terbaik Cepat
Pemprov Sumut Gandeng UNICEF Perluas Akses Sanitasi dan Percepat Penurunan Stunting
Bobby Nasution Bersama Mehum Resmikan 6.110 Posbankum,  Akses Bantuan Hukum Kini Hadir di Seluruh Desa dan Kelurahan
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Wakil Bupati Asahan Sambut Baik Kolaborasi Wujudkan 3.000 Rumah Layak Huni
komentar
beritaTerbaru