Perkuat Sinergi Dengan BPN Aceh, PLN Dorong Percepatan Sertifikasi Dan Pengamanan Aset Negara
sumut24.co BANDA ACEH, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kan
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dewan Pimpinan Cabang LSM PAKAR Kota Medan meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan agar membongkar bangunan ruko lantai 3 (tiga) di Jln. Periuk Gg Dame No. 14, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah.
Pasalnya, bangunan ruko jenis Rumah Tempat Ti ggal (RTT) tiga lantai milik, Swa Ika Prihatama Dharma warga Jln. Duta Regency D No. 43 Cimahi diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Medan.
“Sesuai Revisi Perda No 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan, pemilik/pemohon banguan yang mendirikan bangunan harus taat dan mematuhi ketentuan perundang undangan dalam pengurusan izin. Tetapi, bangunan RTT milik Swa Ika Prihatama Dharma di Jln. Periuk Gg Dame No. 14, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah diduga sudah melanggar Perda,” ucap Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Bilser Edi Silitonga, Selasa (25/1/2022) kepada wartawan.
Masih menurut Bilser, dengan adanya dugaan bangunan RTT tiga lantai di Jln. Periuk Gg Dame No. 14, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah milik, Swa Ika Prihatama Dharma dari hasil investigasi DPC LSM PAKAR Kota Medan, pemilik ruko jelas mengangkangi Perda No 5 Tahun 2012.
“Dilapangan sesuai dengan SIMB No : 648/039 tertanggal 20-4-2017 1 (satu) Unit dengan jumlah 3 (tiga) lantai namun, dibangun 4 lantai. Artinya, pemilik ruko sudah merugikan retribusi pajak Kota Medan. Jadi, Pemko Medan dalam hal ini Dinas TRTB Kota Medan harus bertindak tegas dan membongkar bangunan yang disinyalir telah melakukan mark – up,” ujar Bilser.
Lebih lanjut ditegas Bilser, apabila temuan DPC LSM PAKAR Kota Medan terkait dugaan IMB yang bermasalah tidak digubris, Dinas TRTB Kota Medan disinyalir ikut bersubahat melakukan pembiaran dan merugikan pemasukan kas retribusi pajak Pemko Medan.
“Kita tegaskan, Dinas TRTB Kota Medan segera mengambil langkah dan tindakan tegas membongkar bangunam di di Jln. Periuk Gg Dame No. 14, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah,” tegas Bilser.
Sementara, pemilik bangunan saat dikonfirmasi terkait bangunan miliknya yang bermasalah terkesan menantang bahwa IMB miliknya tidak ada melakukan pelanggaran dan menantang Pemko Medan untuk membongkarnya.(W02
sumut24.co BANDA ACEH, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kan
News
Kapolda Sumut Apresiasi Aksi Damai di DPRD Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
News
Kapolda Sumut Apresiasi Aksi Damai di DPRD Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
News
Wali Kota didampingi sejumlah Unsur Forkopimda menerima penghargaan sebagai Tokoh Toleransi dari FKUB Penghargaan
News
Komisi C DPRD Roni Situmorang SH,M.IP Sarankan Buat Pansus atas Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di kabupaten Simalungun
News
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa
News
Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik Terdampak Bencana di Solok,
News
Wapres Temui Pengungsi Korban Banjir Bandang di Solok, dan Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi.
News
Bupati Saipullah Paparkan PAPBD Madina 2026, Pendapatan Daerah Kini Rp1,741 Triliun
kota
Kapolres AKBP Noval Desky Pimpin Pra Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan, Versi Korban dan Terlapor Diuji
News