Perkuat SDM Industri Sawit, Direktur PalmCo Arya Sandhiyudha Daftar Kuliah Magister ITSI
Perkuat SDM Industri Sawit, Direktur PalmCo Arya Sandhiyudha Daftar Kuliah Magister ITSI
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dewan Pimpinan Cabang LSM PAKAR Kota Medan meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan agar membongkar bangunan ruko lantai 3 (tiga) di Jln. Periuk Gg Dame No. 14, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah.
Pasalnya, bangunan ruko jenis Rumah Tempat Ti ggal (RTT) tiga lantai milik, Swa Ika Prihatama Dharma warga Jln. Duta Regency D No. 43 Cimahi diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Medan.
“Sesuai Revisi Perda No 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan, pemilik/pemohon banguan yang mendirikan bangunan harus taat dan mematuhi ketentuan perundang undangan dalam pengurusan izin. Tetapi, bangunan RTT milik Swa Ika Prihatama Dharma di Jln. Periuk Gg Dame No. 14, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah diduga sudah melanggar Perda,” ucap Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Bilser Edi Silitonga, Selasa (25/1/2022) kepada wartawan.
Masih menurut Bilser, dengan adanya dugaan bangunan RTT tiga lantai di Jln. Periuk Gg Dame No. 14, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah milik, Swa Ika Prihatama Dharma dari hasil investigasi DPC LSM PAKAR Kota Medan, pemilik ruko jelas mengangkangi Perda No 5 Tahun 2012.
“Dilapangan sesuai dengan SIMB No : 648/039 tertanggal 20-4-2017 1 (satu) Unit dengan jumlah 3 (tiga) lantai namun, dibangun 4 lantai. Artinya, pemilik ruko sudah merugikan retribusi pajak Kota Medan. Jadi, Pemko Medan dalam hal ini Dinas TRTB Kota Medan harus bertindak tegas dan membongkar bangunan yang disinyalir telah melakukan mark – up,” ujar Bilser.
Lebih lanjut ditegas Bilser, apabila temuan DPC LSM PAKAR Kota Medan terkait dugaan IMB yang bermasalah tidak digubris, Dinas TRTB Kota Medan disinyalir ikut bersubahat melakukan pembiaran dan merugikan pemasukan kas retribusi pajak Pemko Medan.
“Kita tegaskan, Dinas TRTB Kota Medan segera mengambil langkah dan tindakan tegas membongkar bangunam di di Jln. Periuk Gg Dame No. 14, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah,” tegas Bilser.
Sementara, pemilik bangunan saat dikonfirmasi terkait bangunan miliknya yang bermasalah terkesan menantang bahwa IMB miliknya tidak ada melakukan pelanggaran dan menantang Pemko Medan untuk membongkarnya.(W02
Perkuat SDM Industri Sawit, Direktur PalmCo Arya Sandhiyudha Daftar Kuliah Magister ITSI
kota
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Dugaan Korupsi Kembali Seret Kepala Daerah
News
Pemkab Solok Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Teken MoU dengan Kemenag dan Pengadilan Agama
News
BLITAR, SUMUT24.CO Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media, Ir. Abdullah Rasyid, M.E., melaksanakan zi
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pesta Oang Oang ( suka cita ) di peringati setiap tahunnya di kabupaten Pakpak Bharat, giat tersebut di gelar di
News
sumut24.co MEDAN, Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kas
kota
Dua tokoh Asia Dua dunia yang berbeda Satu visi tentang inklusivitas.
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus memperkuat langkah penanggulangan stunting melalui Gerakan Aksi Bergizi di Se
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peringatan hari jadi Kabupaten Pakpak Bharat yang ke 23Tahun, yang dilaksanakan setiap tahunnya pada tgl 28 Juli.
News
Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
kota