Kamis, 28 Mei 2026

LSM PAKAR Minta Ruko 3 Lantai di Jln Periuk Gg Dame No 14 Kec Medan Petisah Dibongkar

Administrator - Selasa, 25 Januari 2022 07:18 WIB
LSM PAKAR Minta Ruko 3 Lantai di Jln Periuk Gg Dame No 14 Kec Medan Petisah Dibongkar

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dewan Pimpinan Cabang LSM PAKAR Kota Medan meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan agar membongkar bangunan ruko lantai 3 (tiga) di Jln. Periuk Gg Dame No. 14, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah.

Pasalnya, bangunan ruko jenis Rumah Tempat Ti ggal (RTT) tiga lantai milik, Swa Ika Prihatama Dharma warga Jln. Duta Regency D No. 43 Cimahi diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Medan.

“Sesuai Revisi Perda No 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan, pemilik/pemohon banguan yang mendirikan bangunan harus taat dan mematuhi ketentuan perundang undangan dalam pengurusan izin. Tetapi, bangunan RTT milik Swa Ika Prihatama Dharma di Jln. Periuk Gg Dame No. 14, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah diduga sudah melanggar Perda,” ucap Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Bilser Edi Silitonga, Selasa (25/1/2022) kepada wartawan.

Masih menurut Bilser, dengan adanya dugaan bangunan RTT tiga lantai di Jln. Periuk Gg Dame No. 14, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah milik, Swa Ika Prihatama Dharma dari hasil investigasi DPC LSM PAKAR Kota Medan, pemilik ruko jelas mengangkangi Perda No 5 Tahun 2012.

“Dilapangan sesuai dengan SIMB No : 648/039 tertanggal 20-4-2017 1 (satu) Unit dengan jumlah 3 (tiga) lantai namun, dibangun 4 lantai. Artinya, pemilik ruko sudah merugikan retribusi pajak Kota Medan. Jadi, Pemko Medan dalam hal ini Dinas TRTB Kota Medan harus bertindak tegas dan membongkar bangunan yang disinyalir telah melakukan mark – up,” ujar Bilser.

Lebih lanjut ditegas Bilser, apabila temuan DPC LSM PAKAR Kota Medan terkait dugaan IMB yang bermasalah tidak digubris, Dinas TRTB Kota Medan disinyalir ikut bersubahat melakukan pembiaran dan merugikan pemasukan kas retribusi pajak Pemko Medan.

“Kita tegaskan, Dinas TRTB Kota Medan segera mengambil langkah dan tindakan tegas membongkar bangunam di di Jln. Periuk Gg Dame No. 14, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah,” tegas Bilser.

Sementara, pemilik bangunan saat dikonfirmasi terkait bangunan miliknya yang bermasalah terkesan menantang bahwa IMB miliknya tidak ada melakukan pelanggaran dan menantang Pemko Medan untuk membongkarnya.(W02

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bakopam Sumut Sembelih 7 Ekor Sapi Kurban, Kapolda Sumut dan Tokoh Masyarakat Turut Berpartisipasi Dibagikan Kepada Masyarakat
Idul Adha dan Semangat Berbagi, Bank Sumut Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat
Bersama JMSI Inhu, Agrinas Palma Nusantara dan Pemda Inhu Kurban 2 Sapi
Kadin Indonesia Tebar Hewan Kurban di Tebet, Perkuat Semangat Gotong Royong
Rayakan Idul Adha, Pemkab Toba Serahkan Kurban Sembelih
Gubernur Bobby Nasution Salat Iduladha Bersama Ribuan Warga Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru