Kamis, 28 Mei 2026

Bobby Nasution: Seluruh OPD Harus Dukung Program Satu Data Medan

Administrator - Kamis, 06 Januari 2022 12:29 WIB
Bobby Nasution: Seluruh OPD Harus Dukung Program Satu Data Medan

Medan I Sumut24.CO Seluruh OPD harus mendukung program Satu Data Medan dengan menyajikan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta memenuhi Prinsip Satu Data.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bappeda, Benny Iskandar, saat membuka Workshop Implementasi Perwal Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan, Kamis (6/1) secara dalam jaringan (daring) dari Ruang Command Center.

“Prinsip Satu Data tersebut yakni data yang dihasilkan harus memenuhi Standar Data, harus memiliki Metadata, harus menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, serta harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data,” sebut Bobby Nasution dalam pembukaan yang turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Arrahman Pane, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Medan Enny Nuryani Nasution, dan Kabid Statistik dan Informasi Publik Dumaria Evi Gultom tersebut.

Bobby Nasution mengharapkan pelaksanaan workshop ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya data untuk pengendalian, perencanaan, dan perumusan kebijakan pembangunan kota sehingga terwujud Medan Satu Data, Medan Satu Peta, Medan Satu Mata, dan Medan Satu kata.

“Data memiliki fungsi strategis dalam menganalisis permasalahan dan menyusun perencanaan untuk membuat kebijakan,” sebut Bobby Nasution seraya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga program Medan Satu Data dapat diwujudkan bersama.

Sebelumnya, Kepala BPS Medan, Enny Nuryani Nasution, mengatakan ketentuan Satu Data yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan ini, lanjutnya, merupakan acuan penyelengaraan tata kelola data pada lingkup pemerintahan. “Peraturan Presiden dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan,” sebutnya.

Dalam penyelenggaraan Satu Data Kota Medan lanjutnya, terdapat 3 (tiga) peran, yaitu Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. BPS sebagai salah satu Pembina Data berperan antara lain untuk menetapkan Standar Data dan Metadata yang berlaku lintas instansi berperan memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, serta berperan dalam pembinaan data sektoral.

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh perwakilan seluruh OPD dan Kecamatan di lingkungan Pemko Medan. Workshop ini diisi dengan penyampaian materi antara lain tentang Standar Data dan Metadata dari BPS Medan dan Support System dari Dinas Kominfo Medan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bakopam Sumut Sembelih 7 Ekor Sapi Kurban, Kapolda Sumut dan Tokoh Masyarakat Turut Berpartisipasi Dibagikan Kepada Masyarakat
Idul Adha dan Semangat Berbagi, Bank Sumut Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat
Bersama JMSI Inhu, Agrinas Palma Nusantara dan Pemda Inhu Kurban 2 Sapi
Kadin Indonesia Tebar Hewan Kurban di Tebet, Perkuat Semangat Gotong Royong
Rayakan Idul Adha, Pemkab Toba Serahkan Kurban Sembelih
Gubernur Bobby Nasution Salat Iduladha Bersama Ribuan Warga Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru