Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
kota
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Pemerintah Kota Medan akan segera menetapkan zonasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mengatasi permasalahan penataan kota dan pemberdayaan PKL. Nantinya lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona diantaranya zona merah yang merupakan lokasi bebas dari aktivitas PKL. Selanjutnya zona kuning yang merupakan lokasi yang diizinkan bagi PKL untuk beraktifitas dengan beberapa syarat tertentu, dan yang terakhir zona hijau yaitu lokasi yang di ijinkan dan diperuntukan bagi PKL melakukan aktifitas dengan penataan pengelompokan jenis barang dagangan.
Dengan sistem zonasi ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution berharap para PKL tetap dapat berdagang bahkan mendapatkan perlindungan serta sarana dan prasarana. Karena Bobby Nasution ingin PKL menjadi sebuah aset dan bukan sebagai masalah perkotaan. Salah satunya dengan menggaungkan kawasan Kesawan sebagai “The Kitchen of Asia”.
Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar,ST.MTÂ saat ditemui diruang kerjanya mengatakan dengan penetapan zonasi ini akan banyak manfaat yang akan diperoleh PKL, misalnya PKL akan terdaftar dan mendapatkan pelayanan tanda pengenal, selanjutnya mendapatkan penataan dan pembinaan, mendapatkan perlindungan serta difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
“Banyak manfaat yang akan diproleh oleh PKL, mereka akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, selain itu juga mendapatkan pembinaan dan sarana dan prasarana yang nyaman untuk berdagang sehingga kita berharap PKL kita dapat meningkat perekonomiannya karena peraturan ini memberikan jaminan bagi PKL untuk berdagang.”kata Benny Iskandar.
Dalam peraturan tersebut salah satu pasalnya juga menyebutkan dalam rangka pemberdayaan aktifitas PKL, Wali Kota Medan juga dapat melakukan kemitraan dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Bentuk kemitraan dengan dunia usaha nanti itu dapat berupa penataan peremajaan tempat usaha PKL, peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan. Selain itu juga adanya promosi usaha dan event pada lokasi binaan.”jelas Benny Iskandar.
Halim salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berdagang di Jalan Yos Sudaro mengaku senang dengan adanya peraturan ini sebab PKL akan mendapatkan perlindungan dalam berdagang serta difasilitasi sarana dan mendapatkan pelatihan.
“Kalau saya sebagai pedagang ya pasti senang karena mendapatkan banyak keuntungan, selama ini kan kami tidak pernah diperhatikan.”ungkapnya.r02
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusa
News
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Diskominfo Sumut BukaBukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 20262030, Capai Rp409,7 Juta
kota
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
kota
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
kota
BNN RI Sambangi Madina, Bupati Saipullah Tegaskan Tak Bisa Sendiri Lawan Narkoba, Butuh Sinergi Forkopimda
kota
Monitoring Desa Binaan PKK di Padang Lawas, Wabup Achmad Fauzan Tertib Administrasi Wujud Tata Kelola yang BerkualitasMeta Deskripsi
kota
Peternak Puyuh di Padangsidimpuan Menjerit, Program MBG Diharapkan Jadi Nafas Baru Usaha Rakyat
kota
Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut, Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Residivis Pembawa Sabu
kota