Rayakan Idul Adha, Pemkab Toba Serahkan Kurban Sembelih
sumut24.co TOBA, Turut merayakan Hari Raya Idul Adha 1447 H tahun 2026, pemerintah kabupaten Toba menyerahkan sejumlah kurban sembelih seba
News
Medan I Sumut24
Baca Juga:
Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.r02
sumut24.co TOBA, Turut merayakan Hari Raya Idul Adha 1447 H tahun 2026, pemerintah kabupaten Toba menyerahkan sejumlah kurban sembelih seba
News
sumut24.co BinjaiGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan masy
kota
sumut24.co MedanDirektur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti kembali menyerahkan 13 ekor hewan sapi kurban dalam rangka Hari R
kota
sumut24.co MedanSuasana Hari Raya Iduladha 1447 H di Masjid AlMuttaqin, Jalan Hanura, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, te
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak masyarakat menjadikan hari raya kurban sebagai titik tolak meningkatka
kota
JNE MEDAN HADIAHKAN HEWAN KURBAN UNTUK INSAN MEDIA,PERERAT SILATURAHMI DAN SEMANGAT BERBAGI DI MOMEN IDULADHA
kota
sumut24.co ASAHAN , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan resmi melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan qurban dalam rangka memperingati H
News
sumut24.co ASAHAN , Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, bersama Wakil Bupati Asahan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, unsur Fork
News
Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Idul Adha 1447 H
kota
AKBP Dr. Wira Prayatna Bedah Buku Jelang HUT Bhayangkara ke80, Dorong Penegakan Hukum Humanis Berbasis Kearifan Lokal di Padangsidimpuan
kota