Rabu, 27 Mei 2026

Pemko Medan Tertibkan Restoran Chinese Food Dijalan Mandala By Pass

Administrator - Kamis, 08 Juli 2021 04:22 WIB
Pemko Medan Tertibkan Restoran Chinese Food Dijalan Mandala By Pass

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Jajaran Pemko Medan bersama TNI dan Polri menertibkan restoran Chinese Food yang berlokasi dijalan Mandala By Pass malam tadi, Rabu (8/7). Restoran yang terdiri dari beberapa outlet ini terpaksa harus ditertibkan karena melanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.

Selain membiarkan membuat orang, restoran ini masih tetap menjual diatas pukul 20.00 wib. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan no 440/5856 tentang penambahan PPKM Mikro telah menetapkan bahwa restoran atau kafe hanya diizinkan beroperasi melayani makan dan minum ditempat sampai pukul 17.00 wib sedangkan untuk pelayanan makan dan minum pesan antar atau dibawa pulang di izinkan sampai dengan pukul 20.00 wib.

Atas dasar petugas gabungan dari Pemko Medan melakukan penertibkan dengan menyuruh para pembeli untuk membubarkan diri. Selain itu petugas juga memberikan peringatan kepada pengelolah restoran agar mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut.

Tidak hanya di satu tempat saja, petugas juga menyisir jalan benteng hilir. Dijalan tersebut petugas menemukan kafe yang masih ramai pengunjung kafe D’Choise dan Benhil. Teguran yang sama juga dilakukan oleh petugas terhadap pengelolah cafe.

Patroli Protokol dan PPKM Mikro ini terus dilakukan Pemko Medan baik siang maupun malam hari sebagai upaya menghindari terjadinya pemutusan rantai penyebaran covid-19 di kota Medan. Seperti biasa, sebelum melakukan patroli petugas terlebih dahulu melakukan apel bersama di Kantor Wali kota Medan. Kali ini apel di pimpin oleh Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang.

Edi mengatakan saat ini penerapan PPKM Mikro di Kota Medan semakin di perketat. Dalam SE Wali Kota Medan telah disebutkan seluruh aktifitas usaha masyarakat yang dapat menimbulkan potensi seperti restoran dan kafe harus sudah tutup pada pukul. 20.00 wib.

“Berdasarkan SE Wali Kota Medan terbaru dinyatakan bahwa untuk restoran dan kafe diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 wib, diatas pukul 20.00 wib maka tidak diperbolehkan lagi untuk menjual”ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gubernur Bobby Nasution Salat Iduladha Bersama Ribuan Warga Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban
Dirut Perumda Tirtanadi Serahkan 13 Ekor Hewan Sapi Kurban
Wali Kota Medan Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Itu Bukan untuk Dinikmati Sendiri
Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan
JNE MEDAN HADIAHKAN HEWAN KURBAN UNTUK INSAN MEDIA,  PERERAT SILATURAHMI DAN SEMANGAT BERBAGI DI MOMEN IDULADHA
Pemkab Asahan Gelar Penyembelihan 101 Hewan Qurban, Daging Dibagikan Merata ke Seluruh Lapisan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru