Turun ke Lahan Pertanian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Tanam Jagung Bersama KNPI dan Pemuda Tani
Turun ke Lahan Pertanian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Tanam Jagung Bersama KNPI dan Pemuda Tani
News
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
- Turun ke Lahan Pertanian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Tanam Jagung Bersama KNPI dan Pemuda Tani
- APBD Madina 2026 Disepakati, Bupati Saipullah: Kejar Manfaat Pembangunan, Bukan Cuma Serapan
- Rakor PRR di Madina, Bupati Saipullah Dorong Sinkronisasi Data untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Jajaran Pemko Medan bersama TNI dan Polri menertibkan restoran Chinese Food yang berlokasi dijalan Mandala By Pass malam tadi, Rabu (8/7). Restoran yang terdiri dari beberapa outlet ini terpaksa harus ditertibkan karena melanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.
Selain membiarkan membuat orang, restoran ini masih tetap menjual diatas pukul 20.00 wib. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan no 440/5856 tentang penambahan PPKM Mikro telah menetapkan bahwa restoran atau kafe hanya diizinkan beroperasi melayani makan dan minum ditempat sampai pukul 17.00 wib sedangkan untuk pelayanan makan dan minum pesan antar atau dibawa pulang di izinkan sampai dengan pukul 20.00 wib.
Atas dasar petugas gabungan dari Pemko Medan melakukan penertibkan dengan menyuruh para pembeli untuk membubarkan diri. Selain itu petugas juga memberikan peringatan kepada pengelolah restoran agar mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut.
Tidak hanya di satu tempat saja, petugas juga menyisir jalan benteng hilir. Dijalan tersebut petugas menemukan kafe yang masih ramai pengunjung kafe D’Choise dan Benhil. Teguran yang sama juga dilakukan oleh petugas terhadap pengelolah cafe.
Patroli Protokol dan PPKM Mikro ini terus dilakukan Pemko Medan baik siang maupun malam hari sebagai upaya menghindari terjadinya pemutusan rantai penyebaran covid-19 di kota Medan. Seperti biasa, sebelum melakukan patroli petugas terlebih dahulu melakukan apel bersama di Kantor Wali kota Medan. Kali ini apel di pimpin oleh Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang.
Edi mengatakan saat ini penerapan PPKM Mikro di Kota Medan semakin di perketat. Dalam SE Wali Kota Medan telah disebutkan seluruh aktifitas usaha masyarakat yang dapat menimbulkan potensi seperti restoran dan kafe harus sudah tutup pada pukul. 20.00 wib.
“Berdasarkan SE Wali Kota Medan terbaru dinyatakan bahwa untuk restoran dan kafe diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 wib, diatas pukul 20.00 wib maka tidak diperbolehkan lagi untuk menjual”ujarnya.
Turun ke Lahan Pertanian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Tanam Jagung Bersama KNPI dan Pemuda Tani
News
APBD Madina 2026 Disepakati, Bupati Saipullah Kejar Manfaat Pembangunan, Bukan Cuma Serapan
News
Rakor PRR di Madina, Bupati Saipullah Dorong Sinkronisasi Data untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
News
Demi Pembangunan Palas, Bupati Putra Mahkota Alam Resmi Tandatangani Perubahan APBD 2026
News
MEDAN PT Belawan New Container Terminal (BNCT) secara konsisten terus memperkuat kapabilitas sumber daya manusia dan efisiensi operasion
Info
MEDAN PT Belawan New Container Terminal (BNCT) memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanj
Umum
SURABAYA PT Belawan New Container Terminal (BNCT) terus berupaya meningkatkan standar kualitas komunikasi publik dan pengelolaan reputasi
Ekbis
SURABAYA, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta peningkatan
News
MEDAN Sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) memperingati perjalanan operasinya yang memasuki tahun ketiga sejak resmi berdir
News
Kunjungan Kedesa Binaan,Pekerja Rentan Desa Parapat Menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
News