Rabu, 10 Juni 2026

Rudiawan Sitorus : Warga Miliki Hak Lingkungannya Terang Benderang

Administrator - Senin, 28 Juni 2021 15:27 WIB
Rudiawan Sitorus : Warga Miliki Hak Lingkungannya Terang Benderang

 

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiawan Sitorus, S.Fil.I, M.Pem.I mengatakan warga Kota Medan memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas penerangan jalan yang maksimal. Banyaknya persoalan tidak adanya lampu jalan atau penerangan jalan harusnya tidak terjadi di Kota Medan sebab, masyarakat Kota Medan sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap membayar listrik mereka dan saat membeli token listrik.

“Terkait dengan penerangan jalan, saya mengajak warga untuk peduli dengan lingkungannya sebab penerangan jalan harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, dimana masyarakat sudah membayar ketentuannya dalam setiap pembayaran tagihan listrik atau pembelian token,” jelas Rudiawan saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Jalan Belanga, Keluraha Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (26/06/2021).

Dijelaskan Rudiawan, sesuai dengan Pasal 7 dalam perda tersebut, Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut: a. golongan industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam sebesar 3% (tiga persen); b. rumah Tangga sebesar 7,5%; c. bisnis sebesar 10%; d. sosial dan Pemerintah sebesar 0%; e. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

“Khurus untuk rumah tangga itu dibebankan 7,5 persen dan ini dipungut dari masyarakat. Untuk itu masyarakat berhak mendapatkan penerangan jalan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini mengajak masyarakat untuk memperhatikan kondisi lingkungannya khusus terkait penerangan jalan ini. “Kita banyak mendapat laporan dibeberapa tempat ada lingkungan yang tidak memiliki penerangan lampu jalan, bahkan tidak memilik tiang lampu jalan,” ucap Rudiawan.

Dengan kondisi ini, pihaknya mengharapkan agar masyarakat bisa segera melaporkannya ke Pemerintah Kota Medan, melalui Lingkungan, Kelurahan dan ke Kecamatan. “Terkait persoalan ini kita akan memberikan bantuan kepada warga agar persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ucapnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Wakil Bupati Asahan Sambut Baik Kolaborasi Wujudkan 3.000 Rumah Layak Huni
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
komentar
beritaTerbaru