Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
gabungan Pemko Medan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP serta bantuan personil TNI dan Polri Kembali melakukan penertiban tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM mikro yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Selasa ( 1/6) malam.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan.
Dalam Surat Edaran keluarga tersebut salah satu pointnya menyebutkan tidak mengizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasaan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.
Sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu melakukan apel bersama di halaman Kantor Wali Kota Medan. Apel yang dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap,SH.,M.SP.
Dalam arahnya Sulaiman meminta seluruh tim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan target yang telah ditentukan. berharap juga berharap kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan baik.
“Semoga kegiatan kita malam ini berjalan dengan baik, berikan himbauan secara persuasif kepada para pengelola tempat hiburan malam.”pesan Sulaiman.
Usai menerima Arahan tim langsung menuju menuju sasaran. Tempat yang pertama datang adalah Kingdom Pool & Bar yang berlokasi di jalan Danau Singkarak. Selanjutnya tim menuju Glamour hotel and spa dijalan H. Adam Malik dan dilanjutkan ke Shoot the Traders yang berlokasi di jalan Kapt Pattimura.
Secara persuasif tim mengingatkan kepada setiap pengelolah tempat hiburan malam agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut.r02
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News