Jumat, 29 Mei 2026

Dana Desa Dikorup, Kepala Desa Mahala Divonis dua tahun penjara

Administrator - Kamis, 03 Desember 2020 09:56 WIB
Dana Desa Dikorup, Kepala Desa Mahala Divonis dua tahun penjara

Medan I Sumut24.co Bahtra Solin (46)  Kepala Desa Mahala, Kec.Tinada, Kab. Pakpak Bharat, Sumatera Utara, divonis dua tahun penjara, karena terlalu berani menilep Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 sebesar Rp 398.354.550,15.

Baca Juga:

Majelis Hakim Tipikor diketuai Jarihat Simarmata yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12/2020), juga mendenda terdakwa Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.

Bahkan Kepala Desa Mahala priode 2012-2028 ini diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 398.354.550,15, subsider satu tahun kurungan.

Disebutkan, Desa Mahala TA 2016 mendapat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)  sebesar Rp 1.292.248.840.

Kemudian dana itu ditarik oleh bendahara desa dari Bank Sumut Pembantu Salak, lalu diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa, yang kemudian dikelola sendiri oleh terdakwa.

Kacaunya, hampir semua kegiatan  tidak terlaksana sepenuhnya, sehingga ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan Perkerasan Jalan dan Parit Semen dengan biaya Rp.407.075.000, dan pembangunan parit semen di Rahib Rp.193.996.000, namun kegiatan tidak selesai dan upah pekerjaan yang tumpang tindih.

Kemudian, operasional perkantoran,  operasionsl BPD, pembuatan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), penyusunan RKP Desa dll juga tidak terlaksana dan tidak selesai.

Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 Desa Mahala yang tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Bahkan dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga memperkaya terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektoran Kabupaten Pakpak Bharat ditemukan kerugian  negara Rp 398.354.550,15.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Anita Apriani Kejari Dairi yang menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 398.354.550,15 subsider 2 tahun kurungan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
Kabupaten Asahan Cetak Rekor Istimewa Raih Opini WTP Kesepuluh Kali Beruntun Dari BPK RI
BRI BO Sibuhuan  Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
IPQOH Sumut Berduka Cita: Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
komentar
beritaTerbaru