Kamis, 23 Juli 2026

Bambang Pengedar Shabu Jln Rel Kereta Api Dibekuk Polisi

Administrator - Jumat, 20 November 2020 17:38 WIB
Bambang Pengedar Shabu Jln Rel Kereta Api Dibekuk Polisi

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Bambang Sudirman alias bambang (39) warga Dusun V Asahan Mati, Desa Asahan Mati, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan tidak dapat berkutik setelah personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai membekuk dirinya bersamaan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu.

 

Dari kepolisian, Bambang diciduk dari Jln. Rel Kereta Api Lk II, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai berikut dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu pada, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 18.45 Wib.

 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (20/11/2020) menjelaskan, Bambang Sudirman alias Bambang ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, bahwa di Jln. Rel Kereta Api Lk II, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.

 

Kemudian lanjut Kapolres, atas informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka didapat barang bukti narkotika jenis shabu berada tepat disamping kanan tersangka dan setelah di geledah petugas kembali menemukan narkotika jenis shabu dikantong sebelah kiri tersangka.

 

“Barang bukti shabu yang diamankan dengan berat kotor 4,13 (empat koma tiga belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram,” terang AKBP Putu Yudha.

 

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru