Jumat, 26 Desember 2025

Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Jimi Pedagang Shabu

Administrator - Jumat, 06 November 2020 08:09 WIB
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Jimi Pedagang Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai terpaksa membawa paksa seorang laki-laki bernama, Jimi Margolang alias Jimi (30), warga Jln. Suasa, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan melalui keteranga teretulisnya mengatakan, Jimi Margolang alias Jimi ditangkap karena mengedarkan/menjual narkba jenis shabu-shabu.

Saat ditangkap lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, dari tersangka (Jimi), petugas turut mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.

“Dari tersangka (Jimi) petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu masing-masing, 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,50 gram, 1 unit HandPhon Merk VIVO, 1 Ball Plastik klip transparan kosong, 1 buah kotak rokok X MILD, 1 unit timbangan Elektrik warna hitam dan uang Rp 400.000,” ungkap AKBP Putu Yudha.

Lanjut dibeberkan AKBP Putu Yudha, Sat Resnarkoba Polres tanjung Balai kronologis tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln.Tembaga. Kel. Tanjung Balai Kota III. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai ada 1 orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Pimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka sedang duduk didalam rumah di lantai 2 milik sdr Eka.

Kemudian sambung Kapolres, petugas melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Kemudian petugas menemukan 19 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu.

Dirumah lantai 2 juga, petugas menemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam. Selanjutnya tersangka di Interogasi dan mengakui bahwa shabu dan timbangan elektrik tersebut benar milkknya yang diperoleh dari Edu (buron) yang hendak diperjualkan belikan.

Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka dibawa ke kantr Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas ditegaskan AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru