Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai terpaksa membawa paksa seorang laki-laki bernama, Jimi Margolang alias Jimi (30), warga Jln. Suasa, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan melalui keteranga teretulisnya mengatakan, Jimi Margolang alias Jimi ditangkap karena mengedarkan/menjual narkba jenis shabu-shabu.
Saat ditangkap lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, dari tersangka (Jimi), petugas turut mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.
“Dari tersangka (Jimi) petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu masing-masing, 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,50 gram, 1 unit HandPhon Merk VIVO, 1 Ball Plastik klip transparan kosong, 1 buah kotak rokok X MILD, 1 unit timbangan Elektrik warna hitam dan uang Rp 400.000,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Lanjut dibeberkan AKBP Putu Yudha, Sat Resnarkoba Polres tanjung Balai kronologis tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln.Tembaga. Kel. Tanjung Balai Kota III. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai ada 1 orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Pimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka sedang duduk didalam rumah di lantai 2 milik sdr Eka.
Kemudian sambung Kapolres, petugas melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Kemudian petugas menemukan 19 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu.
Dirumah lantai 2 juga, petugas menemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam. Selanjutnya tersangka di Interogasi dan mengakui bahwa shabu dan timbangan elektrik tersebut benar milkknya yang diperoleh dari Edu (buron) yang hendak diperjualkan belikan.
Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka dibawa ke kantr Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas ditegaskan AKBP Putu Yudha.(W02)
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News