Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
PALAS | SUMUT24.co
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) bersama Unit Reskrim Polsek Sosa meringkus dua orang pengedar narkoba dan seorang pemakai. Dari ketiga tersangka seorang diantaranya wanita.
Adapun kedua pengedar narkoba jenis shabu ini berinisial PN (28) dan AN (39) serta satu perempuan diduga sebagai pemakai berinisial SW (37). Ketiganya ditangkap polisi dilokasi Perkebunan kelapa sawit masyarakat Desa Menanti Sosa Jae , Kecamatan Hutaraja Tinggi masyarakat saat pesta narkoba.
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasatres Narkoba Polres, AKP Agus M Butar – Butar .SH , Kamis (29/10/2020) mengatakan, penangkapan kedua pria pengedar dan satu perempuan pemakai merupakan warga Boga Besar Dusun III, Kota Tebing Tinggi, Sumut dari tindak lanjuti informasi masyarakat kepada Kapolsek Sosa AKP GM Siagian.
Pada saat penangkapan, lanjut Agus, dari ketiga tersangka diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,48 gram. dari kedua pengedar shabu dan ganja kering seberat 1,59 gram dari tangan SW.
“Dari PN diamankan, 1,20, gram diduga shabu dan 2,30 gram diduga narkotika jenis ganja. Sedangkan dari AN diamankan sekitar 3,28 gram, diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan dari SW diamankan 1,59 gram diduga narkotika jenis ganja saat penangkapan itu,” terang Kasat.
Untuk proses hukum terhadap ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja itu.
Usai menjalani pemeriksaan ketiganya dijebloskan kesel tahanan Mapolres Padanglawas menunggu proses lebih lanjut,” katanya sembari mengungkapkan, kecua pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pengguna dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ISN)
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
Medan sumut24.co Pengerjaan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter milik PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan VI, Kel
kota
Tak Mainmain! Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi 2026
kota
Gaspol 2027! Bupati Madina Saipullah Nasution Targetkan Ekonomi Tembus 6,8 Persen Lewat Musrenbang
kota
Di Musrenbang 2027, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Siap Kawal Target Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan
kota
RUPS Bank Sumut Panaskan Target KBMI 2, Bupati Madina Saipullah Nasution Ikut Dorong Penguatan Modal
kota
DPRD Padangsidimpuan Tuntaskan LKPJ 2025, Srifitrah Munawaroh Serahkan Rekomendasi Penting ke Wali Kota
kota
Sekda Padangsidimpuan Pimpin Rapat Persiapan MTQ ke25 Tahun 2026, Padangsidimpuan Tenggara Diproyeksikan Jadi Tuan Rumah
kota
DPD Demokrat Sumut Audiensi ke Kejati Sumut, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
kota
Sidang Paripurna DPRD, Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025
kota