Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
PALAS | SUMUT24.co
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) bersama Unit Reskrim Polsek Sosa meringkus dua orang pengedar narkoba dan seorang pemakai. Dari ketiga tersangka seorang diantaranya wanita.
Adapun kedua pengedar narkoba jenis shabu ini berinisial PN (28) dan AN (39) serta satu perempuan diduga sebagai pemakai berinisial SW (37). Ketiganya ditangkap polisi dilokasi Perkebunan kelapa sawit masyarakat Desa Menanti Sosa Jae , Kecamatan Hutaraja Tinggi masyarakat saat pesta narkoba.
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasatres Narkoba Polres, AKP Agus M Butar – Butar .SH , Kamis (29/10/2020) mengatakan, penangkapan kedua pria pengedar dan satu perempuan pemakai merupakan warga Boga Besar Dusun III, Kota Tebing Tinggi, Sumut dari tindak lanjuti informasi masyarakat kepada Kapolsek Sosa AKP GM Siagian.
Pada saat penangkapan, lanjut Agus, dari ketiga tersangka diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,48 gram. dari kedua pengedar shabu dan ganja kering seberat 1,59 gram dari tangan SW.
“Dari PN diamankan, 1,20, gram diduga shabu dan 2,30 gram diduga narkotika jenis ganja. Sedangkan dari AN diamankan sekitar 3,28 gram, diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan dari SW diamankan 1,59 gram diduga narkotika jenis ganja saat penangkapan itu,” terang Kasat.
Untuk proses hukum terhadap ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja itu.
Usai menjalani pemeriksaan ketiganya dijebloskan kesel tahanan Mapolres Padanglawas menunggu proses lebih lanjut,” katanya sembari mengungkapkan, kecua pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pengguna dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ISN)
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News