Kamis, 23 Juli 2026

Terlibat Korupsi BPJS RSUD Batu Bara, 4 Bendahara Divonis Beragam

Administrator - Kamis, 15 Oktober 2020 18:04 WIB
Terlibat Korupsi BPJS RSUD Batu Bara, 4 Bendahara Divonis Beragam

Medan I Sumut24 Sebanyak empat bendahara JKN/BPJS RSUD Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, harus ketiban apes, dan harus menerima vonis bersalah dalam perkara korupsi dana BPJS tahun 2014-2015.

Baca Juga:

Majelis Hakim Tipikor PN Medan diketuai Mian Munthe membacakan  amar putusannya di ruang Cakra-3, Kamis (15/10/2020) yang dihadiri keempat terdakwa dan penasihat hukumnya.

Saat persidangan, para terdakwa  yang berstatus tahan kota terlihat serius menyimak amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Para terdkwa antara lain :

Khairunnisah (39), Bendahara BPJS/JKN RSUD Batu Bara,  Juli 2014 – Januari 2015, divonis satu tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ahmad Fahmi (41) Bendahara BPJS/JKN RSUD Batu Bara, Februari 2015 – April 2015, divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Enilawati Ambarita (33), Bendahara BPJS/JKN, tanggal 24 Juni 2015 sampai 02 Juli 2015, divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Rianti (32), Bendahara BPJS/JKN  Juli 2015 sampai Desember 2015, divonis satu tahun penjara, denda Rp 50juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedikit beruntung,  para terdakwa tidak dibebani mengganti kerugian negara, sebab kerugian negara dibebankan kepada saksi Marliana Lubis (sidang berkas terpisah).

Putusan majelis hakim masing-masing lebih rendah 3 bulan, dibanding tuntutan jaksa, sedangkan denda masing-masing Rp 50juta, namun subsidernya turun satu bulan dibanding tuntutan jaksa.

Menurut majelis hakim, keempat terdakwa terbukti bersalah, bersama-sama dengan saksi Marliana Lubis MKt, telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495.

Para terdakwa tidak.menolak saat diperintahkan saksi Marliana Lubis untuk mencairkan dana BPJS, tanpa disertai dengan Rancangan Kerja Anggaran.

Keempat terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Advokat M.Yunus dan Zulham Rani menyatakan pikir-pikir dan JPU Hadi Nur juga menyatakan pikir-pikir. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru