Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Medan I Sumut24 Sebanyak empat bendahara JKN/BPJS RSUD Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, harus ketiban apes, dan harus menerima vonis bersalah dalam perkara korupsi dana BPJS tahun 2014-2015.
Baca Juga:
Majelis Hakim Tipikor PN Medan diketuai Mian Munthe membacakan amar putusannya di ruang Cakra-3, Kamis (15/10/2020) yang dihadiri keempat terdakwa dan penasihat hukumnya.
Saat persidangan, para terdakwa yang berstatus tahan kota terlihat serius menyimak amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Para terdkwa antara lain :
Khairunnisah (39), Bendahara BPJS/JKN RSUD Batu Bara, Juli 2014 – Januari 2015, divonis satu tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ahmad Fahmi (41) Bendahara BPJS/JKN RSUD Batu Bara, Februari 2015 – April 2015, divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Enilawati Ambarita (33), Bendahara BPJS/JKN, tanggal 24 Juni 2015 sampai 02 Juli 2015, divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Rianti (32), Bendahara BPJS/JKN Juli 2015 sampai Desember 2015, divonis satu tahun penjara, denda Rp 50juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedikit beruntung, para terdakwa tidak dibebani mengganti kerugian negara, sebab kerugian negara dibebankan kepada saksi Marliana Lubis (sidang berkas terpisah).
Putusan majelis hakim masing-masing lebih rendah 3 bulan, dibanding tuntutan jaksa, sedangkan denda masing-masing Rp 50juta, namun subsidernya turun satu bulan dibanding tuntutan jaksa.
Menurut majelis hakim, keempat terdakwa terbukti bersalah, bersama-sama dengan saksi Marliana Lubis MKt, telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495.
Para terdakwa tidak.menolak saat diperintahkan saksi Marliana Lubis untuk mencairkan dana BPJS, tanpa disertai dengan Rancangan Kerja Anggaran.
Keempat terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Advokat M.Yunus dan Zulham Rani menyatakan pikir-pikir dan JPU Hadi Nur juga menyatakan pikir-pikir. (zul)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota